Video Gisel

VIDEO Gisella Anastasia Penuhi Wajib Lapor ke Kantor Polisi dalam Kasus Video Syur, Apa Kabar MYD?

Gisella Anastasia melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Ia tak lama keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro, Kamis pukul 9.20 WIB.

Editor: Murtopo
Youtube Wartakotalive.com
Gisella Anastasia mengenakan atasan putih dan celana jeans tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk wajib lapor sebagai tersangka kasus video syur bersama MYD. 

Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagi ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.

Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Adapun Michael Yukinobu yang menjadi pemeran pria dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Gisella Anastasia Terlihat Kembali Datangi Polda Metro Jaya Hari Senin Pagi, Ada Apa Lagi?

Wajib lapor pada hari Senin dan Kamis

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu menjadi tersangka dalam kasus video syur.

Meski menjadi tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu tdak ditahan dan langsung dibebaskan usai pemeriksaan.

Pihak kepolisian hanya mengenakan wajib lapor kepada Gisel dan MYD.

Mereka diharuskan untuk datang ke Polda Metro Jaya dan absen setiap hari Senin dan Kamis.

Baca juga: Gisella Anastasia Terlihat Kembali Datangi Polda Metro Jaya Hari Senin Pagi, Ada Apa Lagi?

Walaupun Gisel dan MYD telah menyampaikan permohonan maaf dan tidak ditahan.

Setelah ini, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara kasus video syur.

Selain itu, pihaknya telah merencanakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Jadi Tersangka Pornografi, Gisella Anastasia Diganti Amanda Manopo Sebagai Bintang Produk Kosmetik?

Kemudian apabila berkas sudah lengkap, penyidik akan menyerahkan berkas ke JPU atau Jaksa Penuntut Umum.

Kombes Pol Yusri berharap penyelesaian kasus ini tidak menghadapi suatu halangan.

Ia pun berjanji akan terus memberikan keterangan perihal kasus ini.

Baca juga: Gisella Anastasia Gemetar Syuting The Next Influencer Setelah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Setelah diperiksa lebih dari 11 jam, sang penyanyi tidak dilakukan penahanan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved