Virus Corona

Simak Syarat dan Cara Daftar PKH 2021 untuk Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta Per Tahun

Kemensos memberikan bantuan ibu hamil dan balita Rp 3 juta per tahun. Berikut ini syarat dan cara daftar PKH 2021.

Editor: PanjiBaskhara
kontan.co.id
Ilustrasi: BLT ibu hamil dan balita Rp 3 juta per tahun merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos). 

Besaran bantuan PKH

Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.

Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini rinciannya:

Ibu hamil dan balita/anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun

Pelajar SD sederajat Rp 900.000 per 1 tahun

Pelajar SMP sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun

Pelajar SMA sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Ilustrasi: Bansos
Ilustrasi: Bansos (muhammadiyah.or.id)

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Cara akses Bansos PKH

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial ini?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved