Virus Corona

Simak Syarat dan Cara Daftar PKH 2021 untuk Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta Per Tahun

Kemensos memberikan bantuan ibu hamil dan balita Rp 3 juta per tahun. Berikut ini syarat dan cara daftar PKH 2021.

Editor: PanjiBaskhara
kontan.co.id
Ilustrasi: BLT ibu hamil dan balita Rp 3 juta per tahun merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan ibu hamil dan balita Rp 3 juta per tahun.

Diketahui, BLT ibu hamil dan balita Rp 3 juta per tahun tersebut bagian dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2021.

Adanya BLT ibu hamil dan anak Rp 3 juta per tahun tersebut guna meringankan beban mereka di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Maka itu perlunya mengetahui apa saja syarat dan cara daftar PKH 2021 untuk bisa mendapatkan BLT PKH 2021.

Baca juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 750.000 Per 3 Bulan, Ini Syarat, Cara Daftar dan Terima Bantuan PKH 2021

Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar Bantuan PKH 2021, Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 750.000 Per 3 Bulan

Baca juga: Syarat dan Cara Dana BLT UMKM Cair Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bantuan dengan Cara Mengakses Eform BRI

Tidak hanya bantuan ibu hamil dan anak Rp 3 juta per tahun, ada bantuan sosial atau bansos Kemensos lainnya, yakni:

- BLT penyandang disabilitas berat

- BLT lansia

- BLT pelajar SD sederajat

- BLT pelajar SMP sederajat, dan

- BLT pelajar SMA sederajat

Diketahui Kemensos sudah menyiapkan anggaran tersebut untuk program PKH tahun 2021.

Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021, berikut besaran bantuan PKH 2021 yang akan diterima per keluarga yang terdaftar.

Diketahui, besaran yang diterima per keluarganya akan berbeda-beda.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved