Virus Corona
Simak Syarat dan Cara Daftar PKH 2021 untuk Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta Per Tahun
Kemensos memberikan bantuan ibu hamil dan balita Rp 3 juta per tahun. Berikut ini syarat dan cara daftar PKH 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan ibu hamil dan balita Rp 3 juta per tahun.
Diketahui, BLT ibu hamil dan balita Rp 3 juta per tahun tersebut bagian dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2021.
Adanya BLT ibu hamil dan anak Rp 3 juta per tahun tersebut guna meringankan beban mereka di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Maka itu perlunya mengetahui apa saja syarat dan cara daftar PKH 2021 untuk bisa mendapatkan BLT PKH 2021.
Baca juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 750.000 Per 3 Bulan, Ini Syarat, Cara Daftar dan Terima Bantuan PKH 2021
Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar Bantuan PKH 2021, Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 750.000 Per 3 Bulan
Baca juga: Syarat dan Cara Dana BLT UMKM Cair Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bantuan dengan Cara Mengakses Eform BRI
Tidak hanya bantuan ibu hamil dan anak Rp 3 juta per tahun, ada bantuan sosial atau bansos Kemensos lainnya, yakni:
- BLT penyandang disabilitas berat
- BLT lansia
- BLT pelajar SMP sederajat, dan
Diketahui Kemensos sudah menyiapkan anggaran tersebut untuk program PKH tahun 2021.
Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021, berikut besaran bantuan PKH 2021 yang akan diterima per keluarga yang terdaftar.
Diketahui, besaran yang diterima per keluarganya akan berbeda-beda.