Berita Jakarta

Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Pihak Rizieq Shihab Ajak Masyarakat Berdoa Ketuk Pintu Keadilan

Aziz pun meminta umat Islam untuk bersama-sama mendoakan agar hakim di persidangan itu bisa bersikap adil dalam memutuskan perkara itu.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nur Ichsan
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

"Mereka menjaga acara, bukan membubarkan dan mengatur lalu lintas juga. Ada Satpol PP juga mengingatkan jaga jarak pakai toa, jadi tak ada yang melarang atau membubarkan ataupun imbauan untuk tak berkerumun," tuturnya.

Menurut ingatan dia, ada sekitar lima orang peceramah di kegiatan itu dan penceramah terakhir Habib Rizieq Shihab.

Selama kegiatan, menurutnya, tak ada penceramah ataupun peserta yang diamankan polisi, semua berjalan dengan aman.

Baca juga: Sempat Sesak Napas dan Butuh Oksigen, Habib Rizieq Shihab Berteriak Minta Tolong kepada Tahanan Lain

Dia mengaku hanya menghadiri kegiatan Maulid Nabi saja, tak ikut menghadiri pernikahan anak Habib Rizieq.

Dia pun tahu adanya kegiatan Maulid Nabi karena warga Petamburan dan sudah kerap mengikuti kegiatan Maulid Nabi sehingga tahu adanya kegiatan tersebut.

"Sejauh ini tak ada (warga yang terkena Covid pasca kegiatan itu selesai dilakukan hingga saat ini) tak ada juga (Petugas Puskesmas yang datang ke lingkungannya untuk jemput warga yang terkena covid)," jelasnya.

Di persidangan, dia pun mengaku bukan termasuk anggota FPI.

Dia hanya bertetangga dengan Habib Rizieq dan mengidolakannya.

Baca juga: Tuliskan Goodbye di Media Sosial, Meggy Diaz: Goodbye, Kita Nggak Cocok Shay

Baca juga: Berkantor di Polsek, Irjen Fadil Imran Ditemani Mayjen Dudung Bakal Pelototi Pelanggar PSBM

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab acungkan jempol didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab acungkan jempol didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Pengacara salahkan aparat

Sementara itu, pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan, kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat ada gelaran Maulid Nabi di bulan November 2020 silam bukanlah salah masyarakat ataupun Habib Rizieq.

Ia justru menuding aparat melakukan pembiaran.

Menurutnya, keterangan saksi fakta yang dihadirkan Pemohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab semakin menguatkan keterangan dua saksi fakta sebelumnya.

Artinya, kata dia, kegiatan Maulid Nabi itu yang diketahui dari keterangan saksi fakta, ternyata diamankan oleh aparat, yakni TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dishub.

"Aparat di situ ternyata mengamankan, mengatur jalan, tak ada imbauan pelarangan atau untuk bubar, aparat justru mengimbau jaga jarak dan ikuti protkes," ujarnya pada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Maka, melihat fakta-fakta tersebut, ia beranggapan, penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka tidaklah tepat.

Alamsyah Hanafiah menambahkan, dari keterangan saksi, bisa dibuktikan kalau pasal-pasal yang dikenakan pada Habib Rizieq pun tak terbukti, baik itu pasal 160, pasal 93, maupun pasal 216.

Baca juga: Tunawisma yang Ditemui Risma Disebut Punya Usaha, Roy Suryo Tertawa Jahat: Dasar Syantik, Syantik

Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya bakal menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya bakal menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)

"Karena tak ada pelarangan atau pembubaran berarti kan boleh, tapi andai kata dari pihak lain petinggi polisi itu menyatakan salah, ini bukan salah rakyat, salah aparat. Jadi, jangan kekeliruan melaksanakan tugas dari pemerintah itu dibebankan ke rakyat. Itu tidak benar," tuturnya.

Adapun soal sanksi, imbuh Alamsyah Hanafiah, khususnya pidana, bisa saja diterapkan manakala pada kegiatan itu ada imbauan pelarangan kegiatan ataupun pembubaran.

"Saat para peserta itu membandel, baru bisa dikenakan sanksi, apalagi sampai menolak pembubaran baru bisa dikenakan sanksi pidana karena melawan petugas," kata dia.

Faktanya, paparnya, saat ada kegiatan Maulid Nabi, aparat hanya menghimbau untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan saja berupa 3M.

Baca juga: Muannas Alaidid Minta Polisi Proses Hukum Fadli Zon Meskipun Adminnya Tak Sengaja Like Akun Porno

Baca juga: Jokowi Akan Tetap Bangun Infrastruktur.di Tahun 2021, Tengku Zulkarnain: Pakai Duit dari Mana?

Bukan hanya tak ada pembubaran, dalam kegiatan itu pun tak ada yang diamankan polisi saat kejadian karena berkerumun dan justru kegitan Maulid Nabi berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai.

"Nah kalau ada polisi yang dicopot karena tak menertibkan itu urusan polisi, bukan Habib Rizieq. Sejauh ini kan ada tidak yang menjadi tersangka karena berkerumun, dipidana karena dihasut Habib Rizieq, kan tidak ada. Artinya pasal-pasal itu tak terpenuhi," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved