Berita Jakarta

Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Pihak Rizieq Shihab Ajak Masyarakat Berdoa Ketuk Pintu Keadilan

Aziz pun meminta umat Islam untuk bersama-sama mendoakan agar hakim di persidangan itu bisa bersikap adil dalam memutuskan perkara itu.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nur Ichsan
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

Menurut Profesor Wahyu, undangan itu tidak akan berdampak apabila si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh.

Baca juga: Rizal Ramli: Mbak Risma, Sudahlah, Jangan Terlalu Lebay

Berbeda jika undangan tersebut disampaikan oleh seorang tokoh, dalam komunikasi massa apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa.

"Dalam fisafat bahasa tekait pada si pengujar, kalau dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata misalnya meyakinkan kalau pakai bahasa sehari-hari mengompori," ujarnya

"Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau Ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, menghadiri kegiatan ulang tahun ibu tadi," ujar Wahyu.

Baca juga: Rusuh di Amerika Serikat, Fahri Hamzah Minta Presiden Waspada: Partai dan Penjilat Akan Menjauhimu

Sebagaimana diketahui Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait perkara kerumunan di Petamburan yang berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Rizieq yang juga menegaskan lagi apakah ajakan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan.

Hakim juga menanyakan kepada ahli untuk memperjelas apa dasar undangan Maulid yang dilakukan pada masa pandemi masuk dalam penghasutan.

Baca juga: Gara-gara Like Akun Porno, Muannas Alaidid Minta Polisi Periksa dan Penjarakan Fadli Zon

"Ini dalam keadaan PSBB, apakah konteks itu dapat dikategorikan penghasutan, dasarnya?" tanya hakim.

Menjawab itu, Wahyu menjelaskan, dasar penghasutan dari kontes bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut.

"Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," kata Profesor Wahyu.

Baca juga: Heran Acara Maulid Nabi Dipersoalkan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Justru Salahkan Aparat

Sidang kelima Praperadilan Rizieq menghadirkan saksi dan ahli dari termohon. Para termohon dalam perkara ini, Ditkrimum Polda Metro Jaya (Termohon I), Kapolda (Termohon II) dan Kapolri (Termohon III).

Ahli pertama yang dihadirkan termohon adalah ahli pidana Eva Achjani Zulfa dari Universitas Indonesia.

Eva menjawab pertanyaan dan menjelaskan seputar proses penyidikan, pemeriksaan dan penetapan tersangka dalam sebuah perkara.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha menyebutkan, sejatinya keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku Termohon itu dianggap tak ada yang aneh ataupun bertentangan dengan permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.

"Kami sudah menjalani sebagaian sidang praperadilan dengan pemeriksaan ahli hukum pidana dan bahasa dari Termohon, yang kami anggap keterangannya lurus saja sesuai keilmuan pidana, tak macam-macam," ujarnya pada wartawan di sela sidang, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Bekasi Bertambah 217 Kasus, Tersisa Satu Kecamatan Nihil Kasus

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved