Virus Corona

Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi

Pemerintah akan memperpanjang penutupan pintu masuk ke Indonesia selama dua pekan.

Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memperpanjang penutupan pintu masuk ke Indonesia selama dua pekan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang penutupan pintu masuk ke Indonesia selama dua pekan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden telah menyetujui perpanjangan penutupan pintu masuk ke Indonesia.

"Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Airlangga.

Baca juga: Tanggapi Hasil Investigasi, Tim Advokasi Anggota FPI Sebut Komnas HAM Terkesan Jual Beli Nyawa

Penutupan pintu masuk ke Indonesia bagi WNA yang sebelumnya berlaku dari 1-14 Januari, diperpanjang hingga 28 Januari.

"Jadi yang sekarang 1 sampai tanggal 14 (Januari) diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," jelasnya.

Airlangga mengatakan, kasus harian Covid-19 kini telah menembus angka 10 ribu per hari.

Baca juga: Kuasa Hukum Bilang Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab Masih Mengkhawatirkan

Melonjaknya kasus harian tersebut dampak dari libur panjang akhir tahun.

"Tentu kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini, ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat."

"Dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi."

Baca juga: Akun Twitternya Menyukai Konten Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim

"Dan ini tentunya, operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan," paparnya.

Sebelumnya, Satgas Udara Penanganan Covid-19 masih melakukan proses karantina terhadap warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI), yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi kepada berbagai instansi untuk proses karantina.

"Kami juga melakukan pembaruan terhadap hotel yang menjadi lokasi karantina."

Baca juga: Front Persatuan Islam Bakal Ajukan Surat Keterangan Terdaftar Atau Tidak? Ini Kata Aziz Yanuar

"Agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional ini," kata Kolonel Silaban lewat keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).

Ia juga menyebutkan, proses karantina bagi WNA dan WNI yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta diutamakan melakukan karantina di wilayah Jakarta dan Tangerang.

"Kami juga berkoordinasi penuh dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina," jelas Kolonel Silaban.

Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Masuki Tahap Kritis pada 6 Bulan Pertama 2021, Ini Alasannya

Kemudian menurut Kolonel Silaban, WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina, sedangkan WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri.

"Proses karantina penumpang pesawat internasional ini, baik WNI dan WNA, berlangsung selama lima hari, dan nantinya akan dilakukan tes Covid-19 kembali," ujar Kolonel Silaban.

Menurutnya, seluruh proses kedatangan internasional berjalan lancar, mulai dari penumpang turun dari pesawat, hingga keluar imigrasi dan bea cukai menuju bus ke tempat karantina.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 2 Januari 2021: Pasien Positif Tambah 7.203 Jadi 758.473 Orang

Lamanya karantina adalah 5 hari.

Pemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia pada periode 1–14 Januari 2021, ketentuan ini sesuai Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kebijakan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran mutasi baru Covid-19.

Baca juga: Ini Rekomendasi KPK Cegah Korupsi Pengadaan Vaksin Covid-19, Jangan Langsung Beli dalam Jumlah Besar

Kolonel Pas MA Silaban mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi pintu gerbang Indonesia akan melakukan sejumlah antisipasi.

Menurutnya, sejumlah personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan peraturan terkait larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia berjalan baik.

"Meski begitu tidak semua WNA dilarang untuk masuk ke Indonesia, terdapat pengecualian, yaitu bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas," terangnya.

Baca juga: Muncul Organisasi Baru Berakronim FPI, Mahfud MD: Mendirikan Apa Saja Boleh Asal Tak Melanggar Hukum

Sesuai SE Nomor 04/2020, lanjut Kolonel Silaban, Indonesia akan menutup sementara masuknya WNA dari semua negara, baik penerbangan langsung atau transit.

Tetapi Kolonel Silaban juga menyebutkan, ada dispensasi untuk WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, yaitu untuk mereka yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus tanggal 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB.

Dispensasi ini, menurut Kolonel Silaban, terkait operasional penerbangan yang dinamis.

Baca juga: Warga Depok yang Meninggal Akibat Covid-19 Bisa Dapat Santunan Kematian Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

"Tetapi jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka harus terbang kembali ke luar Indonesia."

"Kami akan meminta WNA kembali terbang ke negara asal, apabila sudah masuk periode larangan, dan hal itu akan kami pastikan berjalan," tegasnya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved