Pencabulan

UPDATE Vonis 15 Tahun, Satu Berkas Lain Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Masih di Polisi

"Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan Gereja Herkulanus Depok ini ada dua berkas laporan kepolisian dengan tersangka yang sama."

Penulis: Fred Mahatma TIS | Editor: Fred Mahatma TIS
Shutterstock
ILUSTRASI Kekerasan seksual terhadap anak. Meski terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Gereja Depok sudah divonis 15 tahun penjara, masih ada satu berkas lainnya dalam kasus ini dengan tersangka yang sama. Berkas tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. 

Tigor juga menambahkan, "Saya pikir, ini putusan sudah tepat, sudah, pas, sudah sesuai."

"Pelakunya jelas, perbuatan cabulnya jelas, lalu ada unsur membohongi dan segala macam. Kemudian, pelaku itu adalah pendidik, pembimbing kegiatan di gereja yang seharusnya mengayomi. Ini yang memberatkan dia, jadinya ngga bisa lolos dari jeratan hukum ini," tandasnya, Rabu (6/1/2021).

UPDATE Berkas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok P21, Kejaksaan Bakal Bersikap Profesional

UPDATE Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Korban Ketiga Melapor di Hari Ulang Tahunnya

'Gusti mboten sare'

Sementara itu, Martha (47) –bukan nama sebenarnya-, ibunda dari salah seorang korban, mengatakan bahwa putusan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa itu sebuah mukjizat.

Betapa tidak, penantian dan perjuangannya bersama sang putra, Gama (15) –bukan nama sebenarnya- ternyata tak sia-sia.

“(Vonis) Ini bukti kalau Gusti mboten sare (Tuhan tidak tidur-red). Kami sangat bersyukur sekali dan ngga tahu mesti bilang apa lagi sama Dia selain terima kasih dan terima kasih selalu,” kata Martha saat dihubungi Warta Kota, Rabu (6/1/2021) malam.

“Bahkan, buat kami, putusan Majelis Hakim itu sangat tidak terduga. Ini sungguh-sungguh mukjizat! Karena putusan itu lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa. Terima kasih dan apresiasi saya setinggi-tingginya untuk para Majelis Hakim yang sungguh luar biasa,” imbuhnya.

Selalu berharap

Lebih lanjut dipaparkan, tuntutan JPU sebenarnya sempat membuat dia dan keluarganya, terutama Gama, down.

“Gama selalu bilang ‘kok cuma segitu ya Ma’. Tapi saya bisa bilang apa, selain terus memberi semangat dia bahwa ‘Gusti itu mboten sare’,” ujar Martha.

Di sisi lain, pengalaman tim advokasi yang kerap mendapati vonis Majelis Hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU juga makin membuat Martha dan Gama seperti tak punya harapan.

“Tapi dengan dukungan semua pihak yang mendukung kami, juga dari sesama keluarga korban lainnya, Saya meyakinkan diri dan Gama bahwa kita harus percaya dan selalu berharap padaNya. Doa dan doa terus,” jelasnya.

“Dan hari ini, Tuhan menjawab semua doa dan harapan kami, vonis itu bukan lebih rendah dari tuntutan Jaksa, tapi justru lebih tinggi. Ini sungguh mukjizat,” imbuh Martha.

Penyimpangan seksual, pasal berlapis

Kasus kekerasan seksual yang dialami sejumlah anak laki-laki oleh pembimbing kegiatan mereka di sebuah gereja di Depok mulai memasuki persidangan, Senin (5/10/2020). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswantiningsih mendakwa Syahril sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain dikenakan pasal perlindungan anak,  Syahril juga didakwa pasal berlapis tentang perilaku penyimpangan seksual yang dilakukannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Siswatiningsih.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved