Virus Corona Jakarta

Berkantor di Polsek, Irjen Fadil Imran Ditemani Mayjen Dudung Bakal Pelototi Pelanggar PSBM

Kapolda Metro Jaya berencana bakal berkantor di polsek-polsek titik zona merah di Jakarta

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman, bakal mengawasi pergerakan warga di saat pemberlakukan PSBB ketat 

"Dua hari lalu kami sudah rapat dengan pemerintah pusat agar mengadakan rapat dengan daerah lain terkait sinergi PSBB. Dan Alhamdulilah hal itu dilakukan pemerintah pusat," terang Ariza.

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Dua Pemuda di Duren Sawit Nekat Curi Motor

Kata Ariza, selama ini yang menjadi salah satu masalah dari PSBB DKI Jakarta adalah tidak adanya kesinambungan dengan provinsi lain di Pulau Jawa. Terutama Provinsi Banten dan Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta.

Terkadang kata Ariza, ketika Pemprov DKI Jakarta memutuskan PSBB ketat, maka dua wilayah lain memutuskan melonggarkan PSBB.

Hal itu dianggap sangat memiliki implikasi pada efektifitas pemutusan mata rantai Covid-19. Sebab, baik Banten, Jakarta, dan Jawa Barat saling terikat dalam urusan kependudukan.

Banyak warga Banten dan Jawa Barat yang mencari nafkah di Ibu Kota Jakarta. Hal itu membuat mobilitas ketiga daerah itu cukup tinggi sehingga berpengaruh terhadap penularan Covid-19.

Baca juga: NGERI, Ular Sanca Tiba-tiba Jatuh di Kepala saat Yani Memandikan Anaknya di Dalam Rumah

Bahkan dari data yang dimilikinya, sebanyak 27 persen pasien Covid-19 yang diurus Pemprov DKI Jakarta merupakan warga Bodetabek.

Mayoritas mereka adalah warga yang bekerja di Ibu kota, namun berdomisili di Bodetabek. Maka menurut Ariza, diperlukan kebijakan yang bersinegri agar ketiga daerah tersebut dapat efektif dalam memutus mata rantai Covid-19.

"Jadi Alhamdulilah. Kemarin melalui Menteri Koordinator Perekonomian mengumumkan PSBB ketat se-Jawa dan Bali. Itu sesuai harapan kami," terangnya.

Saat itu juga kata Ariza, Pemprov DKI Jakarta langsung sesuaikan kebijakan PSBB dengan kebijakan PSBB di Pulau Jawa dan Bali yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Waduh, BPK RI Indikasikan 81 Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Raib, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Mulai dari waktu PSBB hingga poin-poin aturan PSBB disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung keluarkan Pergub terkait perubahan jadwal PSBB dari 11 sampai 25 Januari 2021 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Lalu poin-poin PSBB juga menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat seperti WFO 25 persen," papar Ariza.

Diharapkan kata Ariza, kebijakan ini dapat memutus mata rantai Covid-19 di seluruh Pulau Jawa. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved