Kriminalitas Jakarta
Ketagihan Judi Online, Dua Pemuda di Duren Sawit Nekat Curi Motor
Para pelaku sudah lebih dari satu kali mencuri sepeda motor di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA--Muhammad Gafar (31) dan Faisal Akbar (22) ditangkap setelah kedapatan mencuri motor. Uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk modal bermain judi online.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan ditangkapnya kedua pelaku saat tengah beraksi di Jalan H. Naman Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ketika akan membawa motor hasil curiannya, keduanya langsung disergap petugas," katanya, Kamis (6/1/2021).
Kedua pelaku terkenal lihai dalam melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Baca juga: VIDEO Pelaku Tawuran Maut di Duren Sawit Ditangkap Setelah Buron Dua Tahun
Terbukti, para pelaku sudah lebih dari satu kali mencuri sepeda motor di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
"Bahkan dalam satu hari, kedua pelaku bisa mencuri dua motor sekaligus," kata Arie.
Kedua pria pengangguran ini sudah melakukan tiga kali pencurian kendaraan bermotor. Semua motor hasil curiannya itu biasa dijual ke wilayah Karawang, Jawa Barat dengan harga Rp 3 juta.
"Dan pengakuannya uang yang didapat itu dijadikan modal untuk judi mereka," ujarnya.
Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat 44.884 Personel Kepolisian se-Indonesia
Keduanya memang sedang ketagihan bermain judi online yang dilakukan hampir setiap hari. Dan ketika modal mereka telah habis, keduanya akan melakukan aksi pencurian kembali.
"Sisa hasil jual motor curian itu juga biasanya digunakan untuk kebutuhan harian mereka yang memang pengangguran," katanya.
Satu unit motor Honda Beat yang digunakan oleh pelaku beraksi serta satu kunci leter T berikut dengan tiga anak kuncinya, juga obeng magnet telah diamankan petugas.
Baca juga: Buron Selama 2 Tahun hingga Kabur ke Jawa Tengah, Pelaku Tawuran yang Tewaskan Korban, Ditangkap
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Curanmor di Serpong
Seorang pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial F dinyatakan tewas setelah dihakimi warga di kawasan Jalan Haji Jamad Gang Rais, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Serpong, Kompol Supriyanto saat ditemui di Mapolsek Serpong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polres-metro-jakarta-timur-ungkap-kasus-pencurian-sepeda-motor.jpg)