Berita Jakarta

Wagub DKI Ingatkan Ada Sanksi Berat Bagi Warga yang Menolak Vaksin Covid-19

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Feryanto Hadi
AFP/NOEL CELIS
Vaksin Sinovac siap diedarkan di Indonesia dalam beberapa tahap. Wagub DKI ingatkan soal sanksi berupa denda Rp5 juga bagi warga yang menolak divaksin Foto: Calon vaksin corona Covid-19 buatan Sinovac Biotech dipamerkan di China International Fair for Trade in Services (CIFTIS) di Beijing, Minggu (6/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR-- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberiaan vaksin covid-19 tahap pertama akan dilakukan pada pertengahan Januari 2021 mendatang.

Pemprov DKI mendata ada sebanyak 119.145 tenaga kesehatan yang akan diberikan vaksi di tahap pertama ini.

Saat ini DKI telah menyiapkan 453 tenaga kesehatan sebagai vaksinator.

Ariza mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Baca juga: Kalapas Gunungsindur: Abu Bakar Baasyir Berkelakuan Baik dan Mengikuti Program Pembinaan dengan Baik

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

"Nah atas dasar itu kami pemprov susun bersama DPRD, bagi yang menolak diswab dan tidak ingin diperlakukan prokes jenazah kami sanksi. Nah pidana denda 5 juta dan kalo kekerasan jadi 7 juta," kata Ariza di Balai Kota, Rabu (6/1/2021).

Ariza berharap kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk patuh dan taat untuk diberikan vaksi covid-19. Meski memang ada beberapa yang menolak, pihaknya pun memahami hal itu.

Baca juga: Lapas Gunungsindur Terapkan Penjagaan Ketat Jelang Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Densus 88 Diterjunkan

Namun dirinya memastikan jika masyarakat tak perlu khawatir mengenai vaksi tersebut. Pihaknya akan bertanggung jawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga. 

"Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda bertanggungjawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik," katanya.

Menurut Ariza vaksin ini berbeda dengan vaksin yang lain.

Baca juga: Lengkapi Berkas Perkara Kasus Video Mesum Gisel, Polda Metro Kembali Periksa Saksi Ahli

Seperti vaksi cacar, polio dan lain-lain. Diperlukan sanksi bagi warga yang menolak, karena hal ini akan berdampak bagi keselamatan jiwa pribadi maupun keluarga.

Bahkan Ariza menganggap jika tidak ingin divaksin, justru akan melanggar HAM sebab mengganggu hak hidup orang, dan hak keselamatan orang, karena covid ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan orang lain. 

"Jadi itu mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin. Kita negara hukum, silahkan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak mengajukan secara hukum prosedurnya silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung," ucapnya. 

Baca juga: Warganet Curigai Temuan Tunawisma saat Risma Blusukan di Kawasan Sudirman, Pemprov Diminta Buka CCTV

Vaksin Sinovac Biotech awal Cina tiba di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta,Tangerang, Banten pada Kamis (31/12/2020) siang.
Vaksin Sinovac Biotech awal Cina tiba di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta,Tangerang, Banten pada Kamis (31/12/2020) siang. (Youtube Sekretariat Presiden)

Sertifikasi dari BPOM

Perkembangan terbaru terkait vaksin Covid-19 datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sertifikat Lot Release terhadap 1,2 juta vaksin CoronaVac yang datang pada 6 Desember 2020.

Lot release merupakan persyaratan dari World Health Organization (WHO) berupa proses evaluasi yang dilakukan Otoritas Obat setiap negara terhadap hasil uji dan/atau review dokumen mutu lot/batch suatu produk vaksin untuk menjamin mutu setiap lot/batch vaksin tersebut.

Ia mengatakan, pengujian dalam rangka Lot Release ini dilakukan di Laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional.

Baca juga: Disebut Dedengkot Tua oleh Natalius Pigai, AM Hendropriyono: Kamu Bukan Pigai yang Dulu

“Badan POM telah menerbitkan sertifikat Lot Release terhadap 1,2 juta vaksin CoronaVac yang datang pada tanggal 6 Desember 2020,” jelas dia dalam keterangan tertulis di situs BPOM, Selasa (5/1/2021).

BPOM memastikan terus mengawal keamanan dan mutu vaksin Covid-19 baik sebelum dan sesudah vaksin beredar.

Penny mengatakan, sejak kedatangan vaksin di Indonesia pada 6 Desember 2020 (tahap I) dan 31 Desember 2020 (tahap II), Badan POM melakukan sampling dan pengujian vaksin.

Pada proses penerimaan vaksin di bandara, Badan POM juga melakukan pengecekan kesesuaian dokumen serta kesesuaian suhu tempat penyimpanan vaksin CoronaVac di dalam Envirotainer.

Baca juga: Diperiksa Polisi terkait Aksi 1812, Slamet Maarif: Kami Hanya Tuntut Keadilan Kematian 6 Anggota FPI

Lebih lanjut, Penny menjelaskan BPOM telah melakukan evaluasi terhadap data hasil uji pre-klinik dan uji klinik fase 1 dan fase 2 untuk menilai keamanan dan respon imun yang dihasilkan dari penggunaan vaksin.

Saat ini, Badan POM masih menunggu penyelesaian analisis data uji klinik fase 3 untuk mengonfirmasi khasiat/efikasi vaksin CoronaVac.

"Data-data tersebut diperlukan dalam rangka penerbitan Persetujuan Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA)," ujar dia.

Untuk menjamin mutu vaksin, ujar Penny, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin, yang mencakup pengawasan mulai dari bahan baku, proses pembuatan hingga produk jadi vaksin sesuai dengan standar penilaian mutu vaksin yang berlaku secara internasional.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved