Berita Bekasi
Waduh, BPK RI Indikasikan 81 Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Raib, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
Harusnya Pemkab Bekasi segera menindaklanjuti hal tersebut dengan menelusuri keberadaan kendaraan dinas yang raib itu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Berdasarkan dokumen temuan BPK, selain 81 kendaraan dinas raib, keberadaan kendaraan dinas lainnya pun semrawut.
BPK menemukan 100 kendaraan dinas yang tercatat di organisasi perangkat daerah namun penguasaannya oleh OPD lain.
Nilai dari 100 kendaraan dinas itu mencapai Rp 11.703.956.649.
Dari jumlah tersebut, tidak sedikit kendaraan dinas yang berupa mobil kategori mewah. Tercatat ada empat mobil merek Honda CRV tahun 2015 dengan harga masing-masing Rp 425,9 juta.
Baca juga: Walau Dibayangi Pandemi Covid-19, Bupati Bekasi Inginkan Realisasi Pembangunan Dipercepat Tahun 2021
Keempat mobil itu tercatat di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah namun justru dikuasi oleh empat OPD berbeda, seperti Dinas Tenaga Kerja, DInas PUPR, dan dua dikuasai oleh Sekretariat DPRD.
Terdapat pula enam kendaraan dinas yang tercatat di OPD lain namun justru dikuasai oleh inspektorat.
Seperti diketahui inspektorat menjadi pengawas internal pemerintah yang seharusnya senantiasa menegakkan aturan.
Kendaraan yang dikuasai inspektorat milik OPD lain ini berupa empat mobil dan dua sepeda motor dengan nilai mencapai Rp 1,1 miliar. (MAZ)