VIDEO Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Sabu dalam Kemasan Teh
Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika berupa sabu-sabu dalam kemasan teh yang selama ini beredar di Tangerang.
Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata
WARTA KOTA, TIGARAKSA - Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini narkotika dalam kemasan teh beredar di Tangerang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indardi. Ia menjelaskan pelaku saat ini telah diamankan polisi.
"Ada empat orang yang kami tangkap," ujar Ade saat dijumpai Warta Kota di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/1/2021).
Keempat pengedar barang laknat ini di antaranya Zul, LJ, HI dan SU. Mereka diringkus di tempat dan waktu yang berbeda.
Baca juga: Breaking News: Sabu Kemasan Teh Beredar di Tangerang
"Total sabu dalam kemasan teh itu seberat 5,2 kg," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Jual Sabu 5,2 Kg Dalam Kemasan Teh, Empat Pengedar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Denda Rp 10 M
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp. 10 miliar.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," kata Ade.
Jaringan internasional
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indardi menyebutkan bahwa kawanan pengedar sabu-sabu dalam kemasan teh yang ditangkap merupakan jaringan internasional.
“Ini jaringan internasional, kemasan sabu dalam teh. Mereka mendapatkan narkotika sabu ini dari Malaysia,” ujar Ade.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peredaran sabu dalam jumlah yang lebih besar lagi.
“Mereka mengedarkan sabu ini di sekitar Jabodetabek,” kata Ade.
Baca juga: Polisi Temukan Tangki BBM Mobil Jenis Diesel Berisi 10 Kilogram Sabu, Empat Kurir Narkoba Dibekuk
Modus operandi menggunakan kemasan teh dilakukan Zul dkk agar tidak diketahui polisi.
Ade pun mengimbau masyarakat berhati-hati jika ditawari kemasan teh yang ternyata isinya sabu-sabu.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp. 10 miliar (M).
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” kata Ade.