Jual Sabu 5,2 Kg Dalam Kemasan Teh, Empat Pengedar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Denda Rp 10 M

Kawanan polisi Polresta Tangerang pun menangkap empat orang pengedar dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dalam kemasan teh.

Editor: Dedy
Warta Kota/Andika Panduwinata
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini narkotika dalam kemasan teh beredar di Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA --- Berbagai cara dilakukan para pengedar narkoba untuk menyelundupkan barang laknatnya ke berbagai wilayah di Jabodetabek, khususnya di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kawanan polisi Polresta Tangerang pun menangkap empat orang pengedar dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dalam kemasan teh.

“Ada empat orang yang kami tangkap,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indardi saat dijumpai Wartakotalive.com di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/1/2021).

Keempat pengedar barang laknat ini di antaranya Zul, LJ, HI dan SU.

Mereka diringkus tim anggota polisi unit narkotika di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Setelah menangkap Zul, kawanan polisi meringkus LJ, kemudian HI, hingga SU.

“Penangkapan berdasarkan pengembangan,” kata Ade.

Total barang bukti sabu-sabu dalam kemasan teh yang disita seberat 5,2 kilogram.

“Ini jaringan internasional, kemasan sabu dalam teh. Mereka mendapatkan narkotika sabu ini dari Malaysia,” ujar Ade.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peredaran sabu dalam jumlah yang lebih besar lagi.

“Mereka mengedarkan sabu ini di sekitar Jabodetabek,” kata Ade.

Modus operandi menggunakan kemasan teh dilakukan Zul dkk agar tidak diketahui polisi.

Ade pun mengimbau masyarakat berhati-hati jika ditawari kemasan teh yang ternyata isinya sabu-sabu.

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp. 10 miliar (M).

“Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” kata Ade.

Baca juga: Antisipasi Membludaknya Pasien Covid-19, Pemkot Tangsel Percepat Pengoperasian RSU Pakulonan

Baca juga: Baru 45 Menit Gelar Operasi Yustisi Jaring 29 Warga Tidak Pakai Masker, Dua di Antaranya Reaktif

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved