Baru 45 Menit Gelar Operasi Yustisi Jaring 29 Warga Tidak Pakai Masker, Dua di Antaranya Reaktif
Kata Ade, Operasi Yustisi juga untuk kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya melaksanakan protokol kesehatan
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA --- Baru 45 menit menggelar Operasi Yustisi, petugas tiga pilar dari Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Pemkab Tangerang, menjaring 29 pelanggar protokol kesehatan (prokes), Rabu (6/1/2021).
Setelah menjalani rapid test, dua dari 29 pelanggar prokes tersebut dinyatakan reaktif.
Operasi digelar di kawasan perumahan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, Operasi Yustisi akan terus digelar untuk menekan tingkat pelanggaran protokol kesehatan.
Kata Ade, Operasi Yustisi juga untuk kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya melaksanakan protokol kesehatan usai libur Natal dan Tahun Baru.
"Operasi Yustisi akan terus kami lakukan setiap hari bersama unsur TNI dan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP," kata Ade.
Ade melanjutkan, Operasi Yustisi baru sekitar 45 menit dilaksanakan.
Namun sudah terjaring 29 pelanggar protokol kesehatan. Kebanyakan pelanggar, kata Ade, tidak menggunakan masker.
Padahal, lanjut Ade, menggunakan masker merupakan salah satu aspek protokol kesehatan selain menjaga jarak dan mencuci tangan serta menghindari kerumunan.
"Para pelanggar kemudian didata dan menjalani rapid test. Hasilnya dua orang reaktif," ucapnya.
Orang nomor satu di Polresta Tangerang ini menjelaskan, dua orang yang hasil rapid test-nya reaktif ditindak lanjuti dengan akan menjalani swab test PCR.
Ade kembali mengajak masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Kata Ade, masyarakat harus bergotong-royong dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan.
"Kami mengajak masyarakat senantiasa disiplin dan gotong-royong. Kegiatan bisa berjalan namun ada aturan yang harus dipatuhi yaitu protokol kesehatan," ujar Kapolres.