VIDEO Polresta Tangerang Bekuk Komplotan Pengedar Puluhan Kilogram Sabu
Kepolisian Resort Kota Tangerang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5,2 kilogram berikut 4 tersangkanya.
Penulis: MNur Ichsan Arief | Editor: Murtopo
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Kepolisian Resort Kota Tangerang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5,2 kilogram berikut 4 tersangkanya.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/1/2021).
Dalam aksinya, para tersangka membungkus barang haram tersebut dalam kemasan teh, untuk mengelabui petugas.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka yang berinisial Z, LJ, HI dan MI, dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar dan maksimal 20 miliar.
Baca juga: VIDEO Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Sabu dalam Kemasan Teh
Kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polresta Tangerang ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial Z, yang kedapatan sedang mengkonsumsi sabu.
Setelah dikembangkan maka terungkaplah kasus ini, saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus ini, karena ada indikasi keterlibatan jaringan Malaysia.
Baca juga: Polresta Tangerang Sebut Pengedar Sabu Kemasan Teh di Tangerang Sindikat Narkotika Internasional
Pada kesempatan yang sama, Jajaran Polresta Tangerang juga menggelar pengungkapan kasus narkoba selama bulan Desember 2020, yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polresta Tangerang beserta 10 polsek di jajaran Polresta Tangerang, yakni berupa sabu 5.4 kilogram, ganja 19.8 gram dan ekstasi 15 butir berikut 17 orang tersangka.
Reporter : WARTA KOTA / Nur Ichsan