Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional

Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari 2021, Ini Total Remisinya

Abu Bakar Baasyir bebas murni setelah menjalani hukuman sebanyak 15 tahun dan mendapatkan 56 remisi.

Tayang:
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Feryanto Hadi
The Guardian
Terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir akan bebas pada 8 Januari 2021 

WARTAKOTALIVE.COM, GUNUNGSINDUR - Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Mujiarto sebut pembebasan murni Abu Bakar Baasyir dilakukan pada hari Jumat 8 Januari 2021 mendatang.

Meski sudah dipastikan bebas murni, namun Mujiarto belum dapat memastikan secara detail terkait waktu pembebasannya.

Menurut Mujiarto, pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat terkait lainnya.

"Untuk jam kerja Lapas Gunungsindur dari jam 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, untuk tepatnya di antara itu, karena kita akan berkoordinasi dengan pihak lainnya seperti Densus, BNPT, dan pimpinan kami," ujarnya, Rabu (6/1/2020).

Baca juga: Kalapas Gunungsindur: Abu Bakar Baasyir Berkelakuan Baik dan Mengikuti Program Pembinaan dengan Baik

Baca juga: Ini Penyebab Terdakwa Pencabulan Anak di Depok Tak Divonis Hukuman Kebiri oleh Majelis Hakim

Lebih lanjut, Mujiarto menegaskan bahwa penjemputan Abu Bakar Baasyir hanya diwakili pihak keluarga dan tim pengacara 

"Untuk pembebasannya, untuk penjemput dari pihak keluarga atau tim pengacara untuk melengkapi syarat seperti rapid test antigen," bebernya.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pengeroyokan Karyawan Hotel di Cikarang Bukan Aparat, Kuasa Hukum Tak Percaya

Sementara itu, Mujiarto membeberkan bahwa Abu Bakar Baasyir bebas murni setelah menjalani hukuman sebanyak 15 tahun dan mendapatkan 56 remisi.

"Kalau total pidana keseluruhan Abu Bakar Baasyir itu 15 tahun. Itu dimulai dari Lapas Pasir Putih, kemudian di Lapas Gunungsindur sejak 2016. Jadi total remisi sejumlah 56 bulan yang terdiri dari banyak remisi. Remisi umum, 17 Agustus, Idul Fitri, Dasawarsa ada remisi hakim berkepanjangan," tegasnya

Berkelakuan baik

Mujiarto juga menyebut, Abu Bakar Baasyir berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Mujiarto menjelaskan bahwa sejak Abu Bakar Baasyir menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas II A pada tahun 2016 lalu, dia berkelakuan baik.

Menurut Mujiarto, apabila berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan, maka seseorang akan mendapatkan remisi.

"Selama di Lapas Gunungsindur beliau koorporatif dan mengikuti pembinaan dari Lapas. Syarat pemberian remisi itu kan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," ujarnya, Rabu (6/1/2020).

Baca juga: Lapas Gunungsindur Terapkan Penjagaan Ketat Jelang Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Densus 88 Diterjunkan

Lebih lanjut, Mujiarto menjelaskan bahwa Abu Bakar Baasyir menempati Blok D Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur.

Mujiarto menambahkan, di dalam sel, Abu Bakar Baasyir mendapatkan pendampingan lantaran usianya yang sudah sepuh.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved