Terorisme

Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari, Penantian 15 Tahun Mendekam di Lapas Gunung Sindur

Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir akan menghirup udara bebas pada 8 Januari.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir akan bebas murni 8 Januari. Ia sudah dipenjara selama 15 tahun. 

"Di (lapas) kita ini sudah hampir 270.000 (warga binaan pemasyarakatan)."

"Dan lapas itu sudah hampir 'over' kapasitas," kata Yasonna saat kegiatan penyemprotan disinfektan oleh PMI di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Dia mencontohkan Lapas Klas 1 Cipinang sudah mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga empat kali lipat dari kondisi ideal.

Baca juga: Penyamaran Ranty Maria Terancam Terbongkar, Begini Lanjutan Sinetron Putri Untuk Pangeran Malam Ini

Dia mengungkapkan, kapasitas ideal Lapas Cipinang 850 orang, namun saat ini mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga 3.955 warga binaan pemasyarakatan.

"Bisa dibayangkan kalau sempat kejadian. Mudah-mudahan tidak. Itu dampaknya akan sangat mengerikan," tuturnya.

Untuk itu, dia menilai, kegiatan penyemprotan disinfektan diperlukan.

Dia mengapresiasi langkah Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tengah mewabahnya Virus Corona.

Baca juga: Ngotot Minta Peti Mati Khusus Pasien Covid-19 Dibuka, Ternyata Jenazahnya Tertukar: Bukan Mama Saya!

Dia berterima kasih kepada Ketua PMI Jusuf Kalla yang membantu pihaknya mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari 2021, Setelah Dipidana Selama 15 Tahun,  Penulis: Mega Nugraha

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved