Terorisme
Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari, Penantian 15 Tahun Mendekam di Lapas Gunung Sindur
Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir akan menghirup udara bebas pada 8 Januari.
Michdan mengingatkan, Baasyir tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun.
Pada pengadilan yang pertama itu Baasyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.
Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara.
Kuasa hukum berpendapat bahwa Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan. Baasyir juga saat ini berusia 81 tahun.
Baca juga: Nama Baik Tercemar Dituduh Terima Suap dari Bandar Miras, Kasatpol Kota Depok Polisikan Warganet
Mengutip informasi dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), Michdan mengatakan bahwa mereka yang berusia di atas 65 adalah di antara kelompok yang paling rentan terinfeksi Covid-19, penyakit pernapasan yang disebabkan oleh coronavirus.
Pada bulan Februari, Cina melaporkan lebih dari 500 kasus coronavirus di penjara di seluruh negeri. Hubei, provinsi tengah yang paling parah di mana virus pertama kali muncul akhir tahun lalu, memiliki jumlah kasus terbanyak dari dalam penjara.

"Dan fakta bahwa penjara tidak memiliki bangsal isolasi dan jumlah sel yang cukup untuk memungkinkan menjaga jarak secara fisik semakin meningkatkan kemungkinan narapidana berusia di atas 65 terinfeksi," tulis Michdan, dalam surat yang juga dikirim ke anggota Parlemen dan kementerian hukum dan HAM.
Baca juga: Ini Ramalan Zodiak Pekerjaan Untuk Besok Selasa 5 Januari 2021
Indonesia telah mengumumkan pemberian pembebasan awal hingga 50.000 tahanan untuk mengurangi penyebaran penjara Covid-19.
Lebih dari 6.000 tahanan telah dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi yang akan mencakup 50.000 narapidana yang memenuhi syarat yang telah menjalani dua pertiga dari hukuman mereka.
Ini termasuk sekitar 15.000 narapidana narkoba, 300 narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas, dan narapidana lain dengan penyakit kronis dan lusinan tahanan asing.
Menkumham Tak Bisa Bayangkan Penghuni Lapas yang Kelebihan Kapasitas Terinfeksi Virus Corona
DI tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia masih 'over capacity'.
Baca juga: VIDEO Pemerintah Segera Berikan Vaksin Covid-19, Penerima Vaksin yang Terdaftar Akan Dikirim SMS
'Over capacity' adalah jumlah warga binaan pemasyarakatan melebihi kapasitas lapas dan rutan.
Kondisi ini mengakibatkan berbagai permasalahan, salah satunya rentan terjadi gangguan kesahatan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi rutan dan lapas di tengah situasi pandemi Virus Corona.