Virus Corona
PRIORITAS Penerima Vaksin Virus Corona Sesuai SK Dirjen PPP Kemenkes, di Bawah 18 Th Belum Divaksin
Tahapan prioritas penerima Vaksin Covid-19 telah ditentukan berdasarkan SK Dirjen PPP Kemenkes. Manula di atas 60 tahun prioritas kedua.
Prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) adalah;
1. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
2. Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid).
Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masing- masing vaksin.
3. Kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).
Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksin Penduduk Indonesia
Indonesia telah memiliki 3 juta vaksin Covid-19 Sinovac.
Namun sampai hari ini, Sinovac belum mengumumkan atau memberikan klaim terkait efikasi atau kemanjuran vaksin tersebut.
Dicky Budiman, peneliti pandemi dari Griffith University Australia mengatakan, vaksin Sinovac minimal harus memiliki efikasi 60 persen.
Baca juga: Front Persatuan Islam Bakal Ajukan Surat Keterangan Terdaftar Atau Tidak? Ini Kata Aziz Yanuar
Alasannya, agar pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok dapat tercapai.
"Indonesia memang memerlukan efikasi vaksin terendah 60%, tidak bisa di bawah itu."
"Karena terlalu berat untuk mencapai keberhasilan herd immunity," ujar Dicky saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Masuki Tahap Kritis pada 6 Bulan Pertama 2021, Ini Alasannya
Meski WHO menetapkan ambang batas minimal efikasi 50 persen, semakin tinggi efikasi, maka herd immunity juga semakin efektif.
"Ini yang harus dihitung matang."
"Vaksin dengan efikasi tinggi diperuntukkan pada daerah dengan kondisi pengendalian buruk dan cakupan lebih rendah," jelasnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 2 Januari 2021: Pasien Positif Tambah 7.203 Jadi 758.473 Orang