Virus Corona

PRIORITAS Penerima Vaksin Virus Corona Sesuai SK Dirjen PPP Kemenkes, di Bawah 18 Th Belum Divaksin

Tahapan prioritas penerima Vaksin Covid-19 telah ditentukan berdasarkan SK Dirjen PPP Kemenkes. Manula di atas 60 tahun prioritas kedua.

Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/SK Dirjen PPP Kemenkes
Tahapan prioritas penerima Vaksin Covid-19 telah ditentukan berdasarkan SK Dirjen PPP Kemenkes HK.02.02/4/ 1 /2021. Manula di atas 60 tahun termasuk prioritas kedua. 

* SK Dirjen tentang Vaksinasi

* Prioritas Vaksin Covid-19, usia manula di atas 60 tahun divaksin tahap kedua

* Tenaga medis mendapat prioritas pertama, TNI, Polri, pelayan publik prioritas kedua

* Indonesia punya 3 juta vaksin Covid-19 Sinovac.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Prioritas penerima Vaksin Virus Corona dan Tahapan Pemberian Vaksin Covid-19 telah ditentukan berdasarkan SK Dirjen PPP Kemenkes.

Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimulai dari Januari-April 2021 dan April 2021-Maret 2022.

Penduduk berusia di bawah 18 tahun belum divaksin sebelum tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat. 

Ketentuan itu diatur dalam SK Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (PPP) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Indonesia Punya 3 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac, Kemanjurannya Minimal Harus 60 Persen

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin: Butuh 3,5 Tahun Menyelesaikan Program Vaksin Covid-19 Bagi Indonesia

SK Diteken Plt Dirjen PPP Kemenkes Muhammad Budi Hidayat pada 2 Januari 2021.

Berikut penjelasan resmi sesuai SK tersebut terkait Tahapan Pelaksanaan Vaksin Covid-19.

Tahapan Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 

Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun.

Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved