Timbulkan Diskriminasi Sosial, Pemerintah Diminta Cabut SKB Larangan Ahmadiyah
Melalui SKB tersebut, pemerintah melarang Ahmadiyah melakukan aktivitas sesuai keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.
"Bahwa tindakan hukum terhadap kelompok ataupun warga negara hanya bisa dilakukan jika ada unsur yang melanggar aturan," sambung Ray.
Hukum hanya bisa diberlakukan pada ucapan atau tindakan, bukan pada ekspresi dan paham keagamaan.
Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sekaligus meminta pemerintah meninjau pemberlakuan Peraturan Bersama 2 menteri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Baca juga: Warga Depok yang Meninggal Akibat Covid-19 Bisa Dapat Santunan Kematian Rp 15 Juta, Ini Syaratnya
"Memberi hak kelompok masyarakat seperti disebutkan di atas harus sesegera mungkin dilakukan oleh pemerintah, tanpa kecuali."
"Hak ini tidak boleh ditunda, apalagi dicabut," tegas Ray.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia.
Baca juga: Ungkit Daya Beli Masyarakat, Jokowi Bakal Luncurkan Program Bansos 2021 pada 8 Atau 14 Januari
Gus Yaqut menyebut, umat Syiah dan Ahmadiyah juga merupakan warga negara Indonesia yang harus dilindungi.
"Mereka warga negara yang harus dilindungi," kata Yaqut seperti diberitakan Antara, Kamis (24/12/2020).
Gus Yaqut juga menyatakan bahwa Kementerian Agama akan memfasilitasi dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan yang ada.
Baca juga: Tanpa Gejala, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19
"Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kementerian Agama akan memfasilitasi," katanya.
Pernyataan itu merespons permintaan Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, agar pemerintah mengafirmasi urusan minoritas.
Hal ini disampaikan secara daring pada forum Professor Talk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: 504 Nakes Indonesia Gugur Akibat Covid-19 Sepanjang 2020, Tertinggi di Asia, 5 Besar di Dunia
"Terutama bagi mereka yang memang sudah tersisih dan kemudian terjadi persekusi, itu perlu afirmasi," papar Azyumardi.
Menurut Azyumardi, afirmasi kurang tampak diberikan pemerintah kepada kelompok minoritas.
Misalnya, saat pemeluk agama minoritas ingin mendirikan tempat ibadah.
Baca juga: Uji Coba SPKLU PLN, Erick Thohir Bilang Jakarta-Bali Pakai Mobil Listrik Cuma Butuh Rp 200 Ribuan