Timbulkan Diskriminasi Sosial, Pemerintah Diminta Cabut SKB Larangan Ahmadiyah
Melalui SKB tersebut, pemerintah melarang Ahmadiyah melakukan aktivitas sesuai keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menuntut pemerintah segera mencabut SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang larangan terhadap aliran Ahmadiyah.
Melalui SKB tersebut, pemerintah melarang Ahmadiyah melakukan aktivitas sesuai keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.
Ray Rangkuti, salah satu deklarator Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menjelaskan, larangan terhadap Ahmadiyah itu jelas bertentangan dengan prinsip negara Pancasila.
Baca juga: Front Persatuan Islam Bakal Ajukan Surat Keterangan Terdaftar Atau Tidak? Ini Kata Aziz Yanuar
"Pancasila yang memberi jaminan bagi setiap warga negara untuk menganut dan menjalankan keyakinan dan agama mereka masing-masing," ucap Ray dalam sebuah pernyataan kepada Tribunnews, Sabtu (2/1/2021).
SKB 3 menteri tersebut bukan saja menyebabkan terhentinya aktivitas menjalankan keyakinan dan pemahaman kaum Ahmadiyah.
Tapi juga menjadi sebab terjadinya diskriminasi sosial terhadap mereka yang tergabung dalam aliran Ahmadiyah.
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Masuki Tahap Kritis pada 6 Bulan Pertama 2021, Ini Alasannya
"Banyak penganut Ahmadiyah yang terpaksa mengungsi akibat tindakan persekusi yang mereka alami."
"Termasuk menutup rumah ibadah yang mereka dirikan," ujar Ray.
Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga meminta Pemerintah segera memulihkan hak berkeyakinan dan beraktivitas terhadap penganut paham Syiah di Indonesia.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 2 Januari 2021: Pasien Positif Tambah 7.203 Jadi 758.473 Orang
Seperti kaum Ahmadiyah, kaum Syiah juga telah lama mendapatkan diskriminasi, bahkan sampai harus mengungsi di negeri sendiri.
"Hak mereka untuk menjalankan berkeyakinan dan beribadah telah dirampas tanpa perlindungan dari negara dalam beberapa tahun," ucap Ray.
Mencabut SKB 3 menteri tersebut, lanjut pengamat politik itu, juga agar pemerintah melindungi keyakinan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.
Baca juga: Ini Rekomendasi KPK Cegah Korupsi Pengadaan Vaksin Covid-19, Jangan Langsung Beli dalam Jumlah Besar
Hak kaum Ahmadiyah maupun kaum Syiah, seperti hak bagi warga negara yang menganut agama tertentu.
Umumnya, mereka juga harus dilindung dan diberi hak yang sama untuk melaksanakan dan menjalankan keyakinan mereka.
"Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh corak pemahaman dan ekspresi keberagamaan harus dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia."
Baca juga: Muncul Organisasi Baru Berakronim FPI, Mahfud MD: Mendirikan Apa Saja Boleh Asal Tak Melanggar Hukum