Berita Nasional

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan, Mahfud MD: Proses Hukum Harus Diteruskan

Ketika dimintai komentar oleh warganet tentang pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD mengaku tak begitu mengikutinya

Editor: Feryanto Hadi
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Mahfud MD meminta agar kasus hukum terkait chat mesum dilanjutkan kembali 

Hal itu kata Munarman karena pihaknya lebih dulu mendaftarkan praperadilan atas kasus pornografi yang dikaitkan dengan Rizieq.

"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021," terangnya dikonfirmasi Selasa (29/12/2020).

Namun nomor register praperadilan pencabutan SP3 memiliki nomor register lebih bontot yakni nomor 151.

Dimana artinya, pengajuan praperadilan pencabutan SP3 didaftarkan setelah praperadilan yang diajukan kuasa hukum FPI.

"Tapi yang pencabutan SP3 itu justru yang sudah diputus terlebih dahulu oleh PN Jakarta Selatan. Aneh bin ajaib bukan," tuturnya.

Maka dari itu Munarman menduga, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih merupakan putusan dengan motif politik.

Dimana putusan itu sarat dengan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian enam laskar FPI diungkap tuntas hingga ke para perencananya.

Disebutkan Munarman bahwa pimpinan mereka, terus mengamanatkan kepada seluruh umat islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya kasus kematian enam laskar FPI.

"Dari segi isu, ini disebut strategi Deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu kematian enam laskar FPI," tandasnya.

Diketahui sebelumnya kasus dugaan pornografi yang mengkaitkan dengan Rizieq Shihab ini muncul pada 2017.

Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Baca juga: Melihat Aksi Veronica Tan Memainkan Cello Bersama Soundkestra, dalam Christmas Carol di Kota Tua

Baca juga: Tweet War, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bungkam Fadjroel Rachman, Gara-gara Kata Di Vaksin

Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved