Berita Nasional

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan, Mahfud MD: Proses Hukum Harus Diteruskan

Ketika dimintai komentar oleh warganet tentang pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD mengaku tak begitu mengikutinya

Editor: Feryanto Hadi
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Mahfud MD meminta agar kasus hukum terkait chat mesum dilanjutkan kembali 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein dicabut.

Diketahui SP3 kasus chat mesum Rizeq Shihab dan Firza Husein dicabut, hasil dari keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alhasil, kasus chat mesum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dengan Firza Husein tersebut kembali dilanjutkan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Berencana Segera Naik Pelaminan, Mbah Mijan Punya Terawangan Begini

Kasus chat mesum Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita bernama Firza Husein ini sempat menghebohkan publik.

Putusan Hakim yang mencabut SP3 kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab itu dibacakan pada Selasa (29/12/2020).

Gugatan praperadilan itu tertuang dalam perkara nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Andika Babang Tamvan Terpapar Covid-19, Kini Dirawat di Rumah Sakit, Minta Maaf Kalau Ada Salah

"Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus tersebut pada Mei 2017 lalu.

Selain Rizieq Shihab, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi. Ia pun tak pernah memenuhi panggilan polisi.

Untuk diketahui tahun 2016 lalu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus chat itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Sosok Jenderal Tua Menyesatkan dan Pelanggar HAM yang Dimaksud Andi Arief

TV di kamar Firza Husein
TV di kamar Firza Husein (Tribun Jateng)

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved