FPI Bubar
Menteri Tjahjo Kumolo Siapkan Surat Edaran, ASN Terlibat PKI, HTI, dan FPI Bisa Dipecat dan Dipidana
ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi kemasyarakatan terlarang.
ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi tersebut.
“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945."
Baca juga: Front Persatuan Islam Bakal Ajukan Surat Keterangan Terdaftar Atau Tidak? Ini Kata Aziz Yanuar
"Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang, itu dilarang secara prinsip,” tegas Menteri Tjahjo lewat keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
Tjahjo menyebutkan, organisasi itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta Front Pembela Islam (FPI).
Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut, bakal dikenakan sanksi.
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Masuki Tahap Kritis pada 6 Bulan Pertama 2021, Ini Alasannya
Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.
“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” tegas Tjahjo.
Pernyataan Menteri Tjahjo tersebut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 2 Januari 2021: Pasien Positif Tambah 7.203 Jadi 758.473 Orang
Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah.
Serta, organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Jika dilanggar, maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.
Baca juga: Ini Rekomendasi KPK Cegah Korupsi Pengadaan Vaksin Covid-19, Jangan Langsung Beli dalam Jumlah Besar
Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana, DPR Minta PPATK Buka 92 Rekening FPI yang Diblokir |
![]() |
---|
Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK |
![]() |
---|
Relawan FPI Disuruh Copot Atribut Saat Bantu Korban Banjir, Kuasa Hukumnya Ogah Ambil Pusing |
![]() |
---|
Libatkan Densus 88 dan PPATK, Bareskrim Polri Gelar Perkara Dugaan Pidana Aktivitas Rekening FPI |
![]() |
---|
92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK Tersimpan di 18 Bank, Densus 88 Dilibatkan Saat Gelar Perkara |
![]() |
---|