Virus Corona

Cek Namamu dalam Daftar Penerima Vaksinasi Covid-19 Gratis, Klik Link https://pedulilindungi.id

Apakah kamu termasuk penerima vaksin antivirus Covid-19 gratis? Sila cek dengan mengeklik https://pedulilindungi.id/cek-nik

Editor: domu d ambarita
Pedulilindungi.id
Cara mudah mengecek daftar penerima vaksinasi Covid-19 gratis, klik link https://pedulilindungi.id/cek-nik. Hasil tangkap layar ponsel mengecek penerima vaksin anati-virus yang diakses Sabtu (2/1/2021). 

Situs pedulilindungi.id didukung Komite Penanganan Covid-10 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negari, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penerima Vaksin Dikirimi SMS

Kementerian Kesehatan juga akan mengirimkan pesan singkat atau short message service (SMS) melalui telepon seluler penerima program vaksinasi gratis Covid-19.

Pemerintah akan blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai 31 Desember 2020.

Menurut siaran pers Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati MKM, aturan SMS tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Baca juga: Tenaga Kesehatan Jadi Kelompok Pertama Dapat Vaksinasi Covid-19, Akan Dapat SMS atau Cek Situs Ini

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS blast dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

“Sasaran dari SMS blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes Budi Sadikin dalam rilis yang dikutip Wartakotalive.com dari laman resmi pemerintah, covid19.go.id.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca juga: Kenapa Ibu Hamil Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Vaksinasi Perlu Bagi Ibu Hamil dan Lanjut Usia

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved