FPI Bubar
Resmi Dilarang Pemerintah, FPI Dideklarasikan Jadi Front Persatuan Islam, Berikut Tokoh Dibaliknya
Resmi Dilarang Pemerintahan Jokowi, FPI Dideklarasikan Menjadi Front Persatuan Islam, Berikut Para Deklaratornya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pemerintah resmi melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) dan membubarkan organisasi tersebut. Selain itu Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Keputusan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Pemerintahan Jokowi Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang, FPI Dideklarasikan Front Persatuan Islam
Namun atas pelarangan tersebut, para petinggi dan anggota Front Pembela Islam akhirnya mendeklarasikan organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.
Hal itu diungkapkan Munarman yang sebelumnya menjabat Sekertaris Umum Front Pembela Islam, kepada Warta Kota, Kamis (31/12/2020) dinihari.
Bahkan Munarman mengirimkan pernyataan pers tertulis resmi dari Front Persatuan Islam yang sebelumnya adalah Front Pembela Islam.
Baca juga: Nabil Husein Presiden Klub Borneo FC Minta 4 Pemainnya Yang Ikut TC Timnas U-19 Jaga Disiplin
Demikian pernyataan pers tersebut secara lengkap yang berisi 8 poin utama:
PERNYATAAN PERS
FRONT PERSATUAN ISLAM
ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEH FRONT PEMBELA ISLAM
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
1. Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik
sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.
Jadi pelarangan FRONT PEMBELA ISLAM saat ini adalah merupakan DE JAVU alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu.