Natal dan Tahun Baru

Malam Nanti Mal dan Kafe di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

Malam nanti mal dan kafe di Kabupaten Bekasi Wajib tutup pukul 19.00 WIB jelang malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021.

Penulis: Muhammad Azzam |
Dok. Humas Pemkab Bekasi
Malam nanti mal dan kafe di Kabupaten Bekasi Wajib tutup pukul 19.00 WIB jelang malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021. Foto dok: Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Malam nanti mal dan kafe di Kabupaten Bekasi Wajib tutup pukul 19.00 WIB jelang malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021.

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi membuat sejumlah aturan saat malam Tahun Baru 2021.

Di antaranya ialah pusat perbelanjaan atau mal dan tempat kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB pada Kamis (31/12/2020) ini.

Video: Puskesmas Pamulang Menghentikan Layanan untuk Masyarakat Umum

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi mengatakan, hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dikeluarkan aturan terkait pengaturan operasional tempat kepariwisataan.

"Kita mengambil kebijakan pengaturan atau pembatasan operasional sektor kepariwisataan yang berlaku 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021," kata Eka di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Kamis 31 Desember 2020 Jakarta Hujan Pagi, BMKG: Hujan Petir pada Siang

Eka menyebut kebijakan itu diambil sebagai upaya pengendalian penyebaran corona saat libur Malam Tahun Baru 2021.

Dihimbau masyarakat juga tidak melakukan kegiatan tahun baru yang menimbulkan kerumuman.

"Sesuai surat edaran dan himbauan agar masyarakat tetap di rumah saja saat tahun baru 2021. Demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain," imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan diskresi Forkopimda diambil dalam menghadapi pelaksanaan malam tahun baru 2021 du Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Politisi Partai Demokrat Bandingkan Utang Indonesia Saat Dipimpin Presiden SBY dan Presiden Jokowi

"Ini mengikuti juga Maklumat Kapolri, SE Gubernur Jabar, SE Bupati dan melihat kebijakan yang diambil DKI Jakarta, mengingat juga wilayah Kabupaten Bekasi berada dekat DKI," kata Hendra.

Hendra merinci mulai 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021, tempat wisata edukasi dan wisata air, tempat hiburan malam atau sejenisnya ditutup.

Lalu, pusat perbelanjaan atau mal serta wisata kuliner atau restoran dapat buka hingga pukul 19.00 WIB, pada 31 Desember 2020.

"Dilarang merayakan pesta tahun baru dalam bentuk panggung hiburan dan kembang api," tegas Hendra.

Baca juga: Fadli Zon Sindir Aksi Blusukan Risma di Ibu Kota, Pekerjaan Kepala Dinas Direbut Menteri Sosial

Kapolres Metro Bekasi itu melanjutkan untuk perhotelan dilarang melaksanakan acara perayaan bahun baru 2021.

Kemudian guna mengantisipasi adanya perkumpulan massa saat malam tahun baru, maka beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Bekasi akan ditutup.

"Akses jalan ke bundaran golf Jababeka, Pecenongan, Taman Sehati, dan seputar Meikarta ditutup mulai pukul 20.00 WIB," jelasnya.

Hendra menambahkan untuk 2- 3 Januari 2021, semua itu boleh kembali dibuka. Namun, dilakukan pembatasan Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas objek yang ada.

"Kami mohon maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, bila diskresi ini mengganggu kenyamanan seluruh warga. Hal ini kami lakukan demi kebaikan kita semua, karena bagi kami keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved