Buronan KPK
2020 Berlalu, 7 Buronan KPK Ini Masih Bebas Berkeliaran
Sepanjang 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 10 tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sepanjang 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 10 tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Dari 10 DPO ini, tiga orang telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang diproses oleh KPK, baik di penyidikan maupun di persidangan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membeberkan, tiga buronan yang berhasil diamankan adalahpara tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Malam Tahun Baru dan Tahun Baru 2021 di Jabodetabek
Ketiganya adalah eks Sekretaris MA Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Jumlah DPO yang diterbitkan adalah sebanyak 10 orang, di mana tiga orang telah dilakukan penangkapan."
"Dan yang hingga saat ini masih dalam pencarian sebanyak tujuh orang," kata Nawawi lewat pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Jual Motor di Facebook Lalu COD dengan Korban, Begal Bercelurit Diciduk Polisi di Serang Baru Bekasi
Adapun tujuh tersangka yang hingga kini masih diburu oleh KPK adalah:
1. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024;
2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017;
Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Bakal Berlangsung Lebih dari Setahun, 3M Tetap Wajib Dijalankan
3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);
4. Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);
5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 31 Desember 2020: Tambah 8.074, Pasien Positif Jadi 743.198 Orang
6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alib fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
"Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan,"tutur Nawawi.
Tunggakan 4 Perkara
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengakui pihaknya masih memiliki tunggakan penyelesaian empat kasus korupsi yang mendulang perhatian publik.
Meski begitu, Nawawi memastikan KPK berupaya menuntaskan perkara-perkara tersebut pada 2021 mendatang.
"KPK akan tetap berupaya untuk menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang."
Baca juga: Batal Gugat Pemerintah ke PTUN, FPI Anggap SKB Kotoran Peradaban
"Guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan," kata Nawawi dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Berdasarkan catatan KPK, empat kasus tersebut antara lain kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
"Dengan diputusnya Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)."
Baca juga: Jalan Sudirman-Thamrin dan Medan Merdeka Ditutup Mulai Pukul 20.00 WIB, 125 Polantas Dikerahkan
"Mengakibatkan masih adanya 2 tersangka yang masih dalam proses penyidikan, penyidik
masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut," papar Nawawi.
Kedua, kasus dugaan korupsi PT Pelindo II dengan tersangka Richard Joost (RJ) Lino.
Nawawi mengatakan, KPK telah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeliharaan.
Baca juga: GP Ansor Ajak Bekas Anggota FPI Lanjutkan Perjuangan dengan Bergabung ke Ormas Islam Moderat
"Dan saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT Pelindo II," ucapnya.
Ketiga, kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Nawawi mengatakan, pihaknya masih berupaya melakukan penangkapan Harun Masiku yang telah dimasukkan ke dalam DPO sejak 17 Januari 2020.
Baca juga: Front Perjuangan Islam Muncul Usai Pemerintah Larang FPI, Begini Respons Polri
"Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap tersangka HM (Harun Masiku) melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri."
"Dan melakukan pemantauan/ monitoring keberadaan tersangka HM," jelasnya.
Keempat, kasus korupsi KTP-el dengan tersangka Paulus Tanos.
Baca juga: FPI Organisasi Terlarang, 35 Anggotanya Terlibat Terorisme, 199 Orang Jadi Tersangka dari 94 Kasus
KPK, kata dia, masih melakukan pencarian terhadap Paulus yang diduga berada di luar negeri, dengan berkoordinasi dengan lembaga anti-rasuah Singapura, CPIB.
Kerja sama dengan PPATK juga terus dilakukan guna mengungkap aliran uang dan aset berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka. (Ilham Rian Pratama)