Wali Kota Depok Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Semester Genap 2020/2021 Dilakukan Secara Virtual
Idris memastikan siswa siswi akan kembali melakukan kegiatan belajar mengajar seperti pada kebiasaan awal saat pandemi Covid-19.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wali Kota Depok Mohammad Idris pastikan pembelajaran tatap muka (PTM) batal dilaksanakan pada tahun ajaran semester genap pada 11 Januari mendatang.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/621-Huk/Disdik, tentang pembelajaran Semester Genap Tahun 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Dengan demikian, Idris memastikan siswa siswi akan kembali melakukan kegiatan belajar mengajar seperti pada kebiasaan awal saat pandemi Covid-19 menyeruak masuk ke tanah air.
Baca juga: Kisah Misa Malam Natal Pertama Flaurentcia di Tengah Pandemi, Tanpa Sang Ibu dan Anak
Baca juga: Daftar 23 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: HOAX! Surat Telegram Sebut Pembubaran Ormas FPI, HTI, JAT, FUI, MMI, ini Penjelasan Kabaintelkam
"Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020-2021 di Kota Depok tetap dilakukan secara virtual atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
Seperti diketahui, untuk jadwal semester genap sendiri dimulai pada 11 Januari hingga 25 Juni 2021.
Dalam SE tersebut, Idris menyantumkan kebijakan berlaku untuk seluruh jenjang satuan pendidikan.
Mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA sederajat, hingga pada Lembaga Pendidikan Non-Formal.
Untuk waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga disebutkan mulai berlangsung dari Senin sampai Jumat, pukul 07.00 - 12.00 WIB.
Di mana untuk tiap jam pembelajarannya disesuaikan dengan jadwal pelajaran di masing-masing sekolah.
Termasuk, pelaksanaan kegiatan bakat minat pelajar atau ekstrakurikuler.
"Selama jam belajar, siswa wajib berada di rumah atau tidak berkeliaran dan guru berada di satuan pendidikan masing-masing," katanya.
Selama belajar daring, siswa dan guru juga mengenakan seragam sesuai yang ditetapkan oleh sekolah.
Pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan.
Kepala sekolah dan guru dapat melakukan kunjungan ke rumah, atau siswa dapat berkunjung ke sekolah secara perorangan atau kelompok terbatas yang memerlukan pelayanan khusus dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Baca juga: Mengagetkan, Begini Kondisi Wajah dan Tubuh Dewi Perssik akibat Positif Covid-19, Bercak Merah Parah
Baca juga: Melihat Aksi Veronica Tan Memainkan Cello Bersama Soundkestra, dalam Christmas Carol di Kota Tua
Baca juga: Tweet War, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bungkam Fadjroel Rachman, Gara-gara Kata Di Vaksin
Satuan pendidikan diwajibkan memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
"Selain itu, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, harus dipastikan dalam melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) tetap menerapkan protokol kesehatan," paparnya.
Sedangkan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan peserta didik diminta untuk tidak menerima ajakan atau turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang mengarah pada kekerasan dan anarkis dari pihak yang tidak bertanggung jawab.