FPI Bubar
Politikus PDIP: FPI Premanisme Berjubah Agama
Politikus PDIP Muchamad Nabil Haroen menilai selama ini FPI menjadi organisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Politikus PDIP Muchamad Nabil Haroen menilai selama ini FPI menjadi organisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Oleh sebab itu, Nabil menilai langkah pemerintah melarang aktivitas dan penggunaan simbol FPI, sudah tepat.
"FPI berkali-kali juga melanggar aturan hukum, yang sangat mengganggu stabilitas umum dan merugikan orang lain."
Baca juga: Lahan Markaz Syariah di Bogor Milik PTPN, FPI Mengaku Beli dari Petani, Diminta Segera Kembalikan
"Tindakan FPI juga diperparah dengan premanisme berjubah agama," kata Nabil kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, dalam penyelenggaraan beberapa kegiatan, FPI juga melanggar protokol kesehatan. Bahkan, terkesan menantang pemerintah beserta aturan hukumnya.
"Ini terjadi beberapa kali, yang juga diamplifikasi oleh anggota-anggotanya, sehingga meresahkan publik."
Baca juga: Said Didu Minta Maaf Soal Cuitannya di Twitter, Pelapor Pertimbangkan Cabut Laporan
"Pelanggaran protokol kesehatan ini merugikan orang lain, serta berpotensi membahayakan keselamatan jiwa orang lain," paparnya.
Selain itu, kata Nabil, praktik premanisme berjubah agama yang dilakukan FPI, turut merusak nilai-nilai Islam Indonesia, mengganggu tatanan toleransi, dan nilai kemanusiaan dari Islam.
"Pemimpin FPI juga tidak bisa memberi teladan akhlak, sebagaimana mereka gaungkan," paparnya.
Baca juga: Dipolisikan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan: Cuma Menghibur, Masa Enggak Boleh?
Berikut isi lengkap SKB enam Kementerian dan Lembaga terkait FPI:
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
NOMOR 220-4780 TAHUN 2020
NOMOR M.HH-14.HH.05.05 TAHUN 2020
NOMOR 690 TAHUN 2020
NOMOR 264 TAHUN 2020
NOMOR KB/3/XII/2020
NOMOR 320 TAHUN 2020
TENTANG
LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA
PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
b. bahwa isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
c. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjangSKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161103h-1-aksi-4-november-fpi-klaim-sudah-didatangi-10-ribu-orang_20161103_164316.jpg)