Ujaran Kebencian
Istri Minta Maaf, Polisi Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Maheer At-Thuwailibi
Adapun penahanan terhadap Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata diajukan oleh istrinya, Iqlima Ayu, Senin lalu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Soni Eranata alias Maheer At-Thuwailibi, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Adapun penahanan terhadap Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata diajukan oleh istrinya, Iqlima Ayu, Senin lalu.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 30 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 8.002 Jadi 735.124 Orang
"Saya selaku istri dari Ustaz Maheer At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya, kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU, untuk memaafkan suami saya."
"Namanya manusia kan ada khilaf."
"Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata dia.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 76 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Makin Membara, Jakarta Sumbang Dua
Upaya pengajuan penangguhan penahanan pun dilakukan oleh sembilan kiai.
Yakni, Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.
Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan Nias
Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber."
"Telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Seruan Jihad Berkumandang di Petamburan Saat Polisi Antarkan Surat Panggilan untuk Rizieq Shihab
Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab, dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina."
"Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 2 Desember 2020: Pasien Positif Tambah 5.533 Jadi 549.508 Orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/maaher-at-thuwailibi-001.jpg)