FPI Bubar
FPI Terlarang, Sejumlah Baliho dan Spanduk Ormas FPI di Kabupaten Tangerang Dicopot
Polresta Tangerang Polda Banten, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melangsungkan kegiatan penertiban baliho FPI
WARTAKOTALIVE.COM, KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Indonesia resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pemebela Islam (FPI).
Menyikapi pembubaran ormas FPI, jajaran Polresta Tangerang Polda Banten, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melangsungkan kegiatan penertiban baliho atau spanduk berlogo ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.
"Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI. Kemudian kami turunkan," kata Ade kepada awak media saat melakukan kegiatan tersebut di sejumlah wilayah hukumnya, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI, Ini Isi Lengkap Surat Keputusan Bersama Enam Menteri
Ade mengimbau bila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.
Selain itu, kata Ade, pihaknya juga akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan ormas FPI dikarenakan organisasi tersebut yang telah berstatus ilegal.
"Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang," terang Ade.
Baca juga: Beberapa Jam Setelah Dilarang Pemerintah, Penggawa FPI Bentuk Front Persatuan Islam
Ade pun meminta agar semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu.
Ade juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.
"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat," pungkasnya. (m23)