FPI Bubar

Beberapa Jam Setelah Dilarang Pemerintah, Penggawa FPI Bentuk Front Persatuan Islam

Nama baru itu, kata Aziz Yanuar, tidak mengubah struktur FPI, tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Ratusan anggota Polisi dan TNI geruduk markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Mereka menurunkan baliho serta atribut FPI serta baliho bergambar Rizieq Shihab yang masih terpajang di kawasan tersebut. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hanya beberapa jam setelah pmerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan, para penggawa Front Pembela Islam (FPI) langsung membentuk wadah baru.

Wadah baru tersebut cuma berbeda di nama tengah, dan tetap dengan akronim yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 30 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 8.002 Jadi 735.124 Orang

Nama baru itu, kata Aziz Yanuar, tidak mengubah struktur FPI, tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

Perubahan nama itu juga sudah dideklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 76 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Makin Membara, Jakarta Sumbang Dua

"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," klaimnya.

Berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.

Berikut ini deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):

Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan Nias

- Abu Fihir Alattas

- Tb Abdurrahman Anwar

- Ahmad Sabri Lubis

- Munarman

- Abdul Qadir Aka Awit Mashuri

- Haris Ubaidillah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved