Pembubaran FPI

FPI Dilarang, Novel Bamukmin Tanggapi Santai: Nanti Kita Buat Lagi Deklarasi Ormas Islam Baru

Novel Bamukmin menyebut, hal itu tidak akan menyurutkan perjuangan dirinya dan pengikut FPI lainnya untuk membela negara dan agama

Editor: Feryanto Hadi
voa islam
Habib Novel Bamukmin (FPI) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Juru Bicara PA 212, Habib Novel Bamukmin menanggapi santai atas konferensi pers dari pemerintah tentang pengumuman bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah menjadi organisasi terlarang.

Novel menyebut, hal itu tidak akan menyurutkan perjuangan dirinya dan pengikut FPI lainnya untuk membela negara dan agama

"Mereka boleh bubarkan FPI, tapi mereka tidak bisa membubarkan perjuangan kami bela negara dan agama. Bahkan, kalau pun mau sore ini kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau dibubarkan kami buat lagi dan seterusnya, baik terdaftar atau tidak, kami tetap ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, meskipun FPI dianggap bubar, umat Islam masihlah tetap ada.

Baca juga: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Fadli Zon: Bentuk Otoritarianisme dan Pembunuhan Terhadap Demokrasi

Meski demikian, Novel turut mempertanyakannya lantaran selama ini FPI dan semua umat Islam sejatinya terus berjuang membela negara dari para penghianat bangsa.

"Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para penghianat bangsa, yaitu para jongos cukong-cukong dan terdepan membela agama menegakan amar ma'ruf nahi munkar dan kami dididik tidak fanatik organisasi karena tujuan kami mencari ridho Allah," tuturnya.

Menurutnya, organisasi hanyalah kendaraan belaka.

Baca juga: Pemerintah Bubarkan Ormas Pimpinan Rizieq Shihab, Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI Dilarang

Di sisi lain, dia heran mengapa para koruptor dan pelaku-pelaku pengubah Pancasila dengan ekasila tak dianggap makar dan dibiarkan, sedangkan FPI justru dibubarkan. Para koruptor dibiarkan bebas, justru 6 Laskar FPI yang ditembak mati.

"Bukan malah IB HRS yang dipenjara. Puncak rezim panik akhirnya sampai juga dengan membabi buta karena sudah terdesak oleh kasus pembantaian 6 laskar yang sudah mulai terkuak," katanya.

FPI dianggap bubar

Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bubar baik sebagai organisasi massa maupun organisasi lainnya dan dilarang melakukan berbagai aktivitas di Indonesia.

Pengumuman pembubaran FPI itu berlangsung hari ini, Rabu (30/12/2020) atau dua hari sebelum pergantian tahun atau bertepatan dengan Rabu Kliwon 15 Jumadil Awal dalam penanggalan Jawa.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Menko Polhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Baca juga: Perjalanan FPI, Kisah Habib Rizieq Lolos dari Penembakan hingga Perpanjangan Izin Tak Dikabulkan

Mohammad Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved