Virus Corona

Waduh, Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Penuh Sesak WNA, Fadli Zon Pertanyakan Pemicu Kerumunan

Waduh, Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Penuh Sesak WNA, Fadli Zon Pertanyakan Pemicu Kerumunan. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
twitter @arisrmd
Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Senin (28/12/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang perayaan tahun baru 2021 yang jatuh tiga hari mendatang, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2020, ratusan warga negara asing (WNA) terlihat mulaiberdatang ke Indonesia.

Hal tersebut terlihat dalam postingan Aris Ramdhani, dokter Universitas Indonesia Hospital, Hermina Jatinegara Hospital dan Siloam MRCCC Hospital.

Lewat akun twitter @arisrmd; pada Senin (28/12/2020) Aris pun mempertanyakan kondisi penuh sesaknya Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Dalam potret yang diunggahnya, ratusan warga negara asing (WNA) terlihat berkerumun di area kedatangan Terminal 3.

Kondisi tersebut secara langsung sangat disesalkannya.

Sebab, kehadiran para WNA tersebut bukan hanya beresiko tinggi membawa virus corona dari luar negeri, tetapi juga mereka tidak mengindahkan protokol kesehatan, khususnya menjaga jarak.

"Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini. Entah mau jadi apa kita ini," tulis Aris Ramdhani.

Postingan Aris Ramdhani tersebut disambut Fadli Zon.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia itu kembali mempertanyakan siapa sosok dibalik kerumunan yang terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Sebab diketahui, kerumunan yang terjadi secara langsung melanggara protokol kesehatan.

"Siapa ini yg menyebabkan kerumunan shg bisa melanggar protokol kesehatan?," tulis Fadli Zon lewat akun twitternya @fadlizon pada Selasa (29/12/2020).

Wajib Karantina Lima Hari

Adanya informasi ditemukannya strain atau varian baru virus Covid-19, yang menurut berbagai data ilimiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat, Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin (28/12/2020 di Kantor Presiden.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, BPJS Kesehatan Jakarta Utara Verifikasi Klaim 9.203 Kasus Covid-19

Baca juga: Benyamin: Warga Tangsel yang Kembali Dari Liburannya Lakukan Swab Test Covid-19

Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," ucap Menlu yang hadir didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Baca juga: Dua Inovasi Alat Pendeteksi Cepat Covid-19 Karya Anak Bangsa Dapat Perkuat Sistem Surveillance

Baca juga: Jumlah Pelayanan Izin Tinggal WNA di Indonesia Meningkat saat Pandemi Covid-19 Melanda 

Setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.

Para WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC.

Baca juga: VIDEO Beredar Hoaks Istora GBK Senayan Jadi Penampungan Pasien Covid, Diduga Stadion di Malaysia

Baca juga: Daya Tampung Rumah Sakit di Jakarta Utara untuk Pasien Covid-19 Tersisa 20 Persen

Setibanya di Indonesia, Menlu menjelaskan, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat meneruskan perjalanan.

"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya.

Untuk diketahui, kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved