Gaji

Tjahjo Kumolo Berharap dengan Kenaikan Tunjangan ASN 2021 Bisa Disisihkan untuk Wakaf

Ada perubahan untuk gaji PNS 2021 dengan kenaikan tunjangan dan diperbesar dana pensiun

TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Tjajo Kumolo berharap dengan naikna gaji PNS 2021 diharapkan bisa menyisihkan untuk wakaf Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kabar gembira, gaji Aparatur Sipil Negara (gaji ASN 2021) mendatang bakal meningkat.

Bahkan para abdi negara tersebut bisa menerima gaji minimal Rp 9-10 juta perbulan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

”Insya Allah harusnya tahun ini, karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal.

Baca juga: GAJI PNS Tahun 2021 Naik Drastis, Total Pendapatan ASN Minimal Rp 10 Juta Per Bulan

Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo di acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin 28 Desember 2020.

Tjahjo juga mengatakan, kenaikan tunjangan ASN itu tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok, karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.

Kenaikan dana pensiunan itu sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun.

Baca juga: Ini Kata Menpan RB Soal Isu Gaji PNS Bakal Naik Tahun 2021

Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, kami sudah menghitung dengan baik.

Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata dia.

Peningkatan tunjangan itu akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.

Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN.

Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerja.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji.

Baca juga: Kronologi Aa Gym Sampai Divonis Positif Covid-19, Termasuk Ulama yang Rajin Kampanyekan 3M

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved