Pemerintahan Jokowi

GAJI PNS Tahun 2021 Naik Drastis, Total Pendapatan ASN Minimal Rp 10 Juta Per Bulan

Pemerintah berencana menaikkan tunjangan PNS sehingga total pendapatannya tahun 2021 minimal Rp 10 juta.

Editor: Suprapto
Kolase Warta Kota
Pemerintah berencana menaikkan tunjangan PNS sehingga total pendapatannya tahun 2021 minimal Rp 10 juta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 paling rendah Rp 10 juta.

Pemerintah tengah membahas rencana kenaikan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan tahun depan tersebut.

Besarnya tunjangan secara detail masih dihitung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB bersama instansi terkait.

Baca juga: Rencana Gaji PNS Dirombak Pemerintah, Berikut Ini Besaran Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV

Baca juga: Ini Kata Menpan RB Soal Isu Gaji PNS Bakal Naik Tahun 2021

Seperti diberitakan Kompas.tv, pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan atau 2021.

Besaran gaji yang diterima PNS atau ASN itu berasal dari kenaikan tunjangan yang nilainya cukup signifikan.

Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

Demikian diungkapkan Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.

Masih Dibahas, Ini Rinciannya

Gaji PNS disebut akan mengalami kenaikan pada tahun 2021. 

Lalu seperti apa kata Kemenpan dan RB? 

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo pemerintah masih terus mengkaji  soal rencana kenaikan gaji.

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com.

Baca juga: Berikut Besaran Gaji PNS yang Dirombak Pemerintah, dari Eselon I Hingga IV

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada rencana kenaikan.

Sumber: KOMPAS
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved