Gaji
Rencana Gaji PNS Dirombak Pemerintah, Berikut Ini Besaran Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV
Adanya perombakan gaji PNS oleh pemerintah jadi formula baru yang nantinya akan dilakukan secara bertahap.
WARTAKOTALOVE.COM, JAKARTA - Diketahui, pihak pemerintah akan merombak gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Adanya perombakan gaji PNS oleh pemerintah jadi formula baru yang nantinya akan dilakukan secara bertahap.
Implementasinya direncanakan, gaji PNS dirombak pemerintah akan dilaksanakan bertahap mulai tahun depan.
Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan.
Baca juga: Ini Kata Menpan RB Soal Isu Gaji PNS Bakal Naik Tahun 2021
Baca juga: Berikut Besaran Gaji PNS yang Dirombak Pemerintah, dari Eselon I Hingga IV
Baca juga: Ada Kenaikan Gaji PNS? Simak Besaran Gaji PNS Eselon I Hingga IV yang Rencananya Dirombak Pemerintah
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nanti bakal dilakukan secara bertahap.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500