Berita Jakarta
Aiptu Imam Bisa Jadi Tersangka Jika Ada Bukti Baru Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasar Minggu
Kasus kecelakaan di Pasar Minggu yang menewaskan seorang wanita masih diselidiki petugas.
Penulis: Joko Supriyanto |
Korban tertabrak oleh kendaraan Inova yang dikemudikan Aiptu Imam. Hingga saat ini polisi terus menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Kejar-kejaran dengan Polisi hingga Sebabkan Kecelakaan Maut, Karyawan BUMN Terancam Bui 12 Tahun
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Selidiki Latar Belakang Terjadinya Kecelakaan Maut di Pasar Minggu
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Pasar Minggu, membuat laporan polisi terkait dugaan pemukulan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, tersangka kecelakaan di Pasar Minggu, Handana Riadi (25) telah membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan itu berkaitan bantahan dirinya terkait sejumlah fakta dari penyelidikan polisi di lapangan dalam proses pengungkapan kasus kecelakaan itu.
Handana mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas itu berawal dari pemukulan yang dialaminya dan dilakukan Aiptu Imam Chambali.
"Kemarin HR (Handana Riadi-Red) baru buat visum dan LP," kata Budi, Senin (28/12/2020)
Saat ini, kata Budi, penyidik sedang meminta keterangan Handana Riadi sebagai saksi pelapor.
"Waktu HN datang ke Polres minta pengantar visum, dan setelah divisum belum datang lagi ke Polres. Ini sekarang penyidik Polres meminta keterangan HR sebagai pelapor," ucapnya.
Baca juga: Berawal dari Kebut-kebutan Mobil, Berikut Kronologis Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Versi Korban
Baca juga: Salshabilla Adriani Trauma Setir Mobil setelah Alami Kecelakaan Mobil Beruntun di Kemang
Menurut Budi, saat ini Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa pegawai bank BUMN, Handana Riadi, di sel tahanan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Handana akan diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Aiptu Imam Chambali.
Saat ini Handana sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Tadi penyidik sudah datang ke Polda Metro Jaya," katanya.
Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan meminta pendampingan kuasa hukum.
Nantinya pemeriksaan Handana Riadi akan dilakukan bersama penasehat hukum.
"Yang bersangkutan meminta menunggu penasihat hukum yang akan datang ke Polres dulu, baru nanti sama-sama mendampingi untuk meminta keterangan yang bersangkutan."