Berita Regional
Dianggap Hina Jokowi, Pemuda di Kalteng Ditangkap, Polisi Menyebut Pemuda Itu Simpatisan FPI
Pria di Kalimantan Tengah ditangkap lantaran menyebar ujaran kebencian di media sosial terhadap Jokowi dan polisi.
WARTAKOTALIVE.COM, KALIMANTAN TENGAH-- Seorang pemuda di Kalimantan tengah diamankan polisi karena diduga menyebarkan isu SARA dan menghina ulama.
Polisi mengamankan barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Puluhan ponsel berisi akun media sosial berbeda jadi bukti kuat polisi. Isi akun FB Hina Jokowi dan Hina Polisi.
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah mengungkapka, pria tersebut berinisial FA (30).
Baca juga: Kejar-kejaran dengan Polisi hingga Sebabkan Kecelakaan Maut, Karyawan BUMN Terancam Bui 12 Tahun
FA ditangkap lantaran menyebar ujaran kebencian di media sosial terhadap Jokowi dan polisi.
Ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan oleh FA berkaitan dengan insiden penembakan enam laskar FPI beberapa waktu lalu.
Tak hanya presiden dan polisi yang dihina, FA juga dituding melakukan penghinaan terhadap sejumlah pemuka agama.
FA ditangkap pada Selasa (15/12/2020) lalu di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Ditertawakan usai Salah Sebut Gurun Sahara di Arab, Ferdinand Hutahaen Berdalih Sengaja Bikin Ramai
Hal itu disampaikan oleh Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan pada konfrensi pers, Rabu (23/12/2020).
Ia menyebut, FA mengunggah ujaran kebencian tersebut di media sosial Instagram miliknya.
Dari unggahan tersebut, terbukti FA melakukan tidak pidana di bidang ITE.
Tak hanya itu, unggahan tersebut juga dianggap memenuhi unsur SARA.
Baca juga: Faktor Psikologis Jadi Salah Satu Alasan PSSI Tetap Berangkatkan Skuat Timnas U-19 TC ke Spanyol
Miliki banyak akun
Tim Direktorat Reserse KrIminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah membekuk salah satu simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial FA (30) pada Selasa lalu.
FA ditangkap karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.