Virus Corona
WHO Larang Kebijakan Wajibkan Vaksin Virus Corona, Bagaimana Nasib Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2020
WHO menentang kebijakan mewajibkan vaksin kepada warga negara. Sementara di Jakarta ada Perda No 2 tahun 2020 yang mewajibkan warga ikut vaksin.
Bunyi Pasal 30 Perda No 2 tahun 2020: "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menentang kebijakan yang memaksa atau mewajibkan Vaksin Virus Corona kepada warga negara.
WHO menyarankan bahwa meyakinkan orang tentang manfaat vaksin Covid-19 akan jauh lebih efektif daripada mencoba membuat kebijakan yang mewajibkan.
Badan kesehatan PBB ini bersikeras bahwa mewajibkan mendapatkan imunisasi terhadap penyakit itu adalah jalan yang salah.
WHO memberi contoh kebijakan di masa lalu yang mewajibkan penggunaan vaksin justru menjadi bumerang dengan perlawanan yang lebih besar terhadap mereka.
Baca juga: DAMPAK Vaksin Virus Corona, Sejumlah Dokter Alami Alergi Parah setelah Disuntik Moderna dan Pfizer
Baca juga: INILAH 12 Negara yang Telah Lakukan Vaksinasi & Hanya Gunakan 5 Merek Vaksin, Rusia Paling Dikritik
"Saya tidak berpikir bahwa mandat adalah arah yang harus ditempuh di sini, terutama untuk vaksin ini," kata Kate O'Brien, Direktur Departemen Imunisasi WHO, seperti ditulis Channelnewsasia, beberapa waktu lalu.
"Ini adalah posisi yang jauh lebih baik untuk benar-benar mendorong dan memfasilitasi vaksinasi tanpa persyaratan semacam itu (mewajibkan).
"Saya tidak berpikir kami membayangkan negara mana pun yang menciptakan mandat untuk vaksinasi."
Berita serupa juga diunggah di Al Jazeera dan sejumlah website internasional.
Meski WHO melarang mewajibkan kebijakan vaksinasi terkait Virus Corona, Pemprov DKI telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perda ini ditetapkan pada 12 November 2020.
Salah satu pasal dalam Perda No 2 tahun 2020 mewajibkan semua orang untuk ikut vaksin dan bagi yang menolakan kebijakan tersebut bisa dihukum pidana.
Penolak vaksin bisa dipidana denda Rp 5 juta.
Sanksi penolak Vaksin Virus Corona diatur dalam Pasal 30 Perda No 2 tahun 2020.
Bunyi Pasal 30: "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah)."
Baca juga: Digugat karena akan Beri Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Pemprov DKI:Belum ada Pemberitahuan dari MA
Baca juga: Tweet War, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bungkam Fadjroel Rachman, Gara-gara Kata Di Vaksin