Minggu, 3 Mei 2026

Selama Pandemi Covid-19, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Naik 48 Persen

Sejak tahun 2019 sampai tahun 2020 Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tangani 29 kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
tribunnews.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Selama Pandemi Covid-19 jumlah pelecehan seksual di Jakarta Barat meningkat 48 persen.

Angka itu didapat sedari tahun 2019 sampai akhir 2020.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan sejak tahun 2019 sampai tahun 2020 Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tangani 29 kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Baca juga: Mengagetkan, Begini Kondisi Wajah dan Tubuh Dewi Perssik akibat Positif Covid-19, Bercak Merah Parah

Baca juga: Melihat Aksi Veronica Tan Memainkan Cello Bersama Soundkestra, dalam Christmas Carol di Kota Tua

Baca juga: Tweet War, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bungkam Fadjroel Rachman, Gara-gara Kata Di Vaksin

"Jadi kalau kami buat presentase itu ada peningkatan 48% dari 2019 ke 2020," papar Audie dalam konferensi pers Jumat (25/12/2020).

Menurut Audie, peningkatan itu bisa dari berbagai macam faktor.

Misalnya dari keaktifan petugas dalam mengusut kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak yang tidak dilaporkan ke polisi.

Komisioner KPAI Putu Elvina pun menyayangi kasus pelecehan seksual yang semakin bertambah di tengah Pandemi Covid-19.

Hal itu membuat prihatin lantaran seharusnya orang tua dapat lebih awasi anak-anaknya karena lebih banyak berkegiatan di dalam rumah.

Namun Putu mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang terus aktif dalam mengusut kasus pelecehan terhadap anak.

Saat ini kata Putu, pekerjaan rumah Polres Metro Jakarta Barat ialah dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

Polisi disebut harus menjerat pelaku predator anak dengan pasal berlapis.

Misalnya saja predator anak yang dilakukan oleh guru atau ayah kandung sendiri.

"Karena dalam kasus ini selain ancaman pidana tapi ada pemberatan terutama pada ayah kandung yang melakukan pencabulan dapat kena tambahan sepertiga dari ancaman pidana," papar Putu.

Selain itu pihak polisi juga dapat meminta hakim agar mengungkap identitas pelaku ke publik.

Hal itu dapat dilakukan usai hakim mengetok palu putusan.

Baca juga: Kisah Misa Malam Natal Pertama Flaurentcia di Tengah Pandemi, Tanpa Sang Ibu dan Anak

Baca juga: Daftar 23 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: HOAX! Surat Telegram Sebut Pembubaran Ormas FPI, HTI, JAT, FUI, MMI, ini Penjelasan Kabaintelkam

Di mana pelaku pencabulan harus dikuak identitasnya oleh media massa selama satu bulan kalender lamanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved