Kabinet Jokowi
Tanggapi Sosok Penggantinya, Juliari Batubara: Presiden Enggak Salah Pilih, Risma Sangat Berkompeten
Ia juga menepis berita terkait dugaan keterlibatan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Diperiksa selama 11 jam, Juliari yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 21.58 WIB, mengatakan bakalan mengikuti alur penyidikan.
"Ya saya ikuti dulu prosesnya," ucap Juliari di lokasi, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Petrus Golose Pimpin BNN, IPW Sebut Peluang Jenderal Bintang 2 Jadi Calon Kapolri Sudah Tertutup
Ia juga menepis berita terkait dugaan keterlibatan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk atau PT Sritex dalam pengadaan goodie bag bansos di Kementerian Sosial.
"Berita tidak benar," kata Juliari.
Setelahnya, Juliari memuji Jokowi yang telah menunjuk Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial menggantikan dirinya.
Baca juga: Lebih Murah dari Tempat Lain, Rapid Test Antigen di Terminal Kalideres Dibanderol Rp 150 Ribu
"Presiden enggak salah pilih, Bu Risma sangat berkompeten," tutur Juliari.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memperpanjang masa penahanan Juliari.
Selain Juliari, KPK juga memperpanjang masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 60 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Mendominasi, DKI Sumbang Dua
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 40 hari dimulai tanggal 26 Desember 2020 sampai 3 Februari 2021 untuk 2 tersangka, JPB dan AW," papar Ali.
KPK juga melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari mulai tanggal 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021 untuk 3 tersangka lainnya.
Yakni, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso serta dua pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja, dan Harry Van Sidabukke.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua, Sumatera Utara, dan Maluku
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," jelas Ali.
Sebelumnya, Juliari P Batubara diduga bersama-sama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menerima suap dari Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Baca juga: Ada Kapolsek, Danramil, dan 200 Pengunjung Saat Tim Pemburu Covid Pondok Gede Dikunci di Kafe
Diduga Juliari P Batubara menerima uang suap dengan total Rp 17 miliar melalui orang kepercayaannya.