Pelanggar Protokol Kesehatan
Selain Denda, yang tak Memakai Masker saat Berkendara di Kota Bekasi juga Dikenakan Sanksi Penjara
Kenakan masker saat berkendara di Kota Bekasi. Sebab, kini pengendara motor dan mobil yang kedapatan tak memakai masker bisa dikenakan sanksi denda.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kenakan masker saat berkendara di Kota Bekasi. Sebab, kini pengendara motor dan mobil yang kedapatan tak memakai masker bisa dikenakan sanksi denda.
Hal itu seiring dengan diterbitkannya Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi, Rabu (23/12/2020).
Tertera pada Pasal 48 Ayat 1 tentang Pelanggaran Penggunaan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang.
Ditulis bahwa setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasum selama satu jam atau tindakan penderekan.
Ketentuan pidana akan berlanjut apabila seseorang melakukan pelanggaran yang sama. Tertera pada Pasal 51 L, bahwa setiap pengemudi mobil yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, namun tetap melalukan pelanggaran dipidana kurungan penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sama halnya seperti pengendara motor yang telah diatur dalam Pasal 49 ayat 1, setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan kewajiban menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum selama satu jam atau tindakan penderekan.
Apabila mereka mengulangi kembali pelanggarannya, maka sesuai yang tertera pada Pasal 51 M, pengulangan pelanggaran terhadap Pasal 49 akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 100.000.