Hari Natal
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Selamat Natal 2020, Semoga Kemajemukan Indonesia Tetap Terjaga
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat Natal kepada segenap Umat Kristiani di Indonesia.
“Para pemimpin umat beragama perlu membangun harmoni sosial dan persatuan nasional."
"Dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi, yang mengajarkan kebersamaan dan sikap toleransi,” ajaknya.
Menag berharap Umat Kristriani dapat merefleksikan kasih Tuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Biayai Aksi Terorisme di Timur Tengah, Sabu 202 Kg Senilai Rp 156 M Diselundupkan di Petamburan
Menjadi garam dan terang dunia, senantiasa membawa damai sejahtera, serta mampu membangun semangat kebersamaan dan toleransi di antara pemeluk agama yang berbeda.
“Selamat merayakan Natal 25 Desember 2020 kepada segenap Umat Kristiani, dan selamat menyongsong tahun baru 2021."
"Tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi imbauan pemerintah. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai kita sekalian,” tuturnya.
Baca juga: Umat Katolik yang Tinggal di Zona Merah Covid-19 Tak Bisa Ikut Misa Natal Tatap Muka di Gereja
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE, yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020.
Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan, dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pesan Natal Bersama KWI-PGI 2020: Di Segala Tantangan dan Kesulitan Hidup, Allah Tetap Beserta Kita
Penerapan panduan diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan akibat kerumunan, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan Umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan."
"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," tutur Fachrul lewat keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).
Baca juga: IPW Prediksi Jagoan PDIP di Surabaya dan Medan Kalah, Beberkan 5 Alasan Pilkada Tak Perlu Ditunda
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," imbuhnya.
Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, perlu didasari oleh situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," papar Menag.
Baca juga: Marak Pencurian, Ini Solusi Lindungi Data Pakai Enkripsi