Transportasi
Kemenhub Siapkan Lokasi Test Rapid Antigen Acak Kendaraan Pribadi dan Umum, Antara lain di Rest Area
"Kami akan mengambil sampel acak dan gratis, tidak dipungut biaya. Angkutan umum kami laksanakan juga di terminal sifatnya sampel dan gratis juga..."
Menurut Ariza, pengecekan secara acak untuk jalur darat dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.
Pasalnya, banyak warga di wilayah Bodetabek yang biasa keluar masuk wilayah Jakarta untuk bekerja.
Masa berlaku
Sementara itu, ketentuan membawa hasil rapid test antigen berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19 mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021,
Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021
Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Siapkan Tes Rapid Antigen Secara Acak untuk Kendaraan Pribadi dan Umum" Penulis: Ruly Kurniawan