Berita Daerah

Polisi Ungkap Dokumen Lima Moge Rombongan HOG Siliwangi Aniaya TNI Bodong, Ini Kata Polisi Sanksinya

Polisi ungkap dokumen lima moge rombongan HOG Siliwangi yang aniaya TNI ternyata bodong, ini kata polisi sanksinya 

Tampak layar YouTube Kompas TV
Polisi Ungkap Dokumen Lima Moge Rombongan HOG Siliwangi Aniaya TNI Bodong, Ini Kata Polisi Sanksinya. Tampak Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersama sejumlah moge di belakangnya. 

Tersangka Rombongan Moge yang Keroyok Anggota TNI Jadi 4 Orang, 14 Motor Gede Diamankan Polisi

Tersangka pengeroyokan anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat, oleh oknum anggota klub motor gede bertambah menjadi empat orang.

Dua orang yang ditetapkan Minggu (1/11/2020) sebagai tersangka adalah HS (48) dan JAD (26).

"Hari ini kami tetapkan dua orang lagi tersangka yaitu HS dan JAD. Total ada 4 tersangka," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Minggu.

 Dody mengatakan, dua orang tersebut berasal dari anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi, Bandung, Jawa Barat.

Seorang petugas polisi dan dua tersangka pengeroyokan anggota TNI, tersangka ditahan di Polres Bukittinggi.
Seorang petugas polisi dan dua tersangka pengeroyokan anggota TNI, tersangka ditahan di Polres Bukittinggi. (Istimewa Via Tribunnews.com)

 "Keduanya juga warga Bandung, Jawa Barat," ujar Dody.

Dody mengatakan, penambahan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan kasus setelah melihat bukti berupa CCTV dan keterangan saksi.

"Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah kedua orang ini sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Dody.

Detik-detik pengeroyokan di Sumatera Barat. Inilah 2 anggota klub moge Harley Davidson yang berani keroyok anggota TNI, nasibnya kini.
Detik-detik anggota TNI dikeroyok geng motor gede di Bukittinggi, Sabtu (30/10/2020) (Screenshot video)

Keroyok anggota TNI

Sebelumnya diberitakan, dua orang anggota geng motor gede (Moge) Harley Davidson asal Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok dua anggota TNI asal Kodim 0304 Agam, Sumatera Barat.

Dua orang tersebut MS (49 th) dan B (18 th).

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan, persoalan tersebut terjadi lantaran kesalahpahaman di jalan raya.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (Tampak layar YouTube Kompas TV)

Awalnya, ada klub motor dari Jawa Barat yang sedang melakukan touring di Sumatera Barat.

Kemudian di jalan, mereka bertemu dengan korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved