Berita Daerah

Polisi Ungkap Dokumen Lima Moge Rombongan HOG Siliwangi Aniaya TNI Bodong, Ini Kata Polisi Sanksinya

Polisi ungkap dokumen lima moge rombongan HOG Siliwangi yang aniaya TNI ternyata bodong, ini kata polisi sanksinya 

Tampak layar YouTube Kompas TV
Polisi Ungkap Dokumen Lima Moge Rombongan HOG Siliwangi Aniaya TNI Bodong, Ini Kata Polisi Sanksinya. Tampak Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersama sejumlah moge di belakangnya. 

Polisi ungkap dokumen lima moge rombongan HOG Siliwangi yang aniaya TNI ternyata bodong, ini kata polisi sanksinya 

WARTAKOTALIVE.COM, PADANG - Akhirnya terungkap, lima sepeda motor gede atau moge rombongan Harley Bandung yang aniaya dua prajurit TNI AD di Kota Bukittinggi berdokumen palsu alias bodong.

Hal itu terungkap saat Polda Sumatera Barat menggelar jumpa pers di Padang, Selasa (22/12/2020).

Polda Sumbar menetapkan lima moge rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia yang dipakai pelaku penganiaya dua prajurit TNI AD adalah bodong.

Baca juga: Tersangka Rombongan Moge yang Keroyok Anggota TNI Jadi 4 Orang, 14 Motor Gede Diamankan Polisi

"Motor gede ini diduga diimpor secara ilegal atau masuk ke Indonesia tanpa melalui proses resmi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono saat jumpa pers di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan, ada enam unit kendaraan yang lengkap dan sesuai dengan data Elektronic Registrasi Regident (ERI).

Kemudian satu unit kendaraan tidak dilengkapi surat-surat atau masih dalam pengurusan di Samsat Polda Jabar.

Baca juga: Letjen Purn Djamari Chaniago Diminta Cabut Pernyataan Dua Anggota TNI Dikeroyok Masalah Kecil

Setelah itu, 12 unit kendaraan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar

Sementara itu lima unit yang bodong dibuatkan laporan polisi LL/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember 2020 dengan perkara tindak pidana tidak memiliki dokumen kendaraan yang sah yang diduga impor secara ilegal.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan pasal 263 KUHP sehubungan LP/418/XI/2020/Spkt pada (9/11) dengan pelapor Ishar dan pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang Kepabeanan sehubungan LP/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember dengan pelapor Yudi Prasetyo.

Baca juga: Rombongan Moge Keroyok Dua Anggota TNI, Pelakunya masih Berumur 18 Tahun, Begini Nasibnya Sekarang

Menurut dia, terhadap enam unit motor gede yang memiliki dokumen lengkap sesuai ERI dikembalikan kepada pemilik.

Kemudian untuk lima unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau bodong dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai.

Untuk satu unit motor yang melanggar UU Lalu Lintas karena motor tidak dilengkapi surat-surat saat mengendarai akan dilimpahkan ke Ditlantas Polda Sumbar.

Baca juga: Nama Disebut dalam Rombongan Moge yang Aniaya Anggota TNI, Siapakah Letjen (Purn) Djamari Chaniago?

Setelah itu 12 motor lainnya masih diperiksa lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Para pelaku diancam pidana maksimal enam tahun pidana kurungan untuk pasal 263 KUHP dan untuk pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang kepabeanan pidana kurungan maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved