Berita Bekasi

Kemendagri Minta Pemkab Bekasi Waspadai Kerumunan Pasca-Pengumuman Hasil Pemenang Pilkades

Kemendagri minta Pemerintah Kabupaten Bekasi mewaspadai kerumunan setelah pengumuman hasil pemenang Pemilihan Kepala Desa 2020.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kepala Bagian Perundangan-undangan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Indah Ariyani di Comand Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Minggu (20/12/2020). 

Dia akan menghitung persentase tingkat partisipasi masyarakat dalam pikades saat pilkades dilaksanakan sebelum Covid-19 dan setelahnya.

“Kita akan sampaikan hasilnya. Adapun untuk angka pemilih 500 per TPS  itu memang sudah ditetapkan dalam UU Pemilu adalah range angka ideal dalam satu TPS ditengah pandemi corona," ucap Indah Ariyani.

Sebelumnya,  Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan melarang warga berkerumun di kantor desa dan merayakan kemenangan Pilkades Kabupaten Bekasi.

Larangan itu, kata Hendra Gunawan, sebagai upaya meminimalisir kerumunan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan baik keamanan maupun penularan Covid-19.  

“Saya minta kepada pasukan pengamanan pilkades agar senantiasa siaga sesuai protap yang ditentukan yaitu ring satu, dua dan tiga, baik pada saat penghitungan suara atau pada saat kotak suara tiba di kantor desa atau TPS utama,” ucapnya, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Sebut Warga yang Berhak Terima Vaksinasi Covid-19 Akan Dapat Pesan Singkat

Baca juga: Seusai Libur Tahun Baru Gugus Tugas Sasar 9.800 Buruh Kabupaten Bekasi yang Belum Jalani Tes Swab

Menurut dia, orang-orang di kantor desa hanya orang yang ditunjuk atau mendapat mandat sebagai panitia pilkades.

Apabila ada warga yang tidak berkepentingan datang atau berkumpul di tempat penghitungan suara, maka petugas akan membubarkannya.

“Tolong pertahankan rekapitulasi 30 menit, Ring 2 dan 3 melaksanakan pemilahan masyarakat yang akan mengikuti rekapitulasi suara, laksanakan tugas dengan tegas, terukur atas dasar UU yang berlaku," katanya.

Hendra Gunawan mengatakan,  tidak ada yang melakukan perayaan kemenangan secara berlebihan, apalagi sampai mengundang kerumunan.

"Ini saya perintahkan, petugas keamanan wajib bubarkan jika ada kerumunan dan merayakaan kemenangan. Jika tetap memaksa bakal dikenakan sanksi tegas," ujarnya.

Baca juga: Kawasan Industri Kabupaten Bekasi Sumbang Dana CSR untuk Covid-19 Sebesar Rp 7,5 Miliar

Baca juga: Baru 2.200 Buruh, Tes Swab Massal di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi Bakal Dilanjutkan Awal 2021

Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi tahun 2020 digelar di 16 desa dan 11 kecamatan.

Kegiatan tersebut melibatkan 223.478 warga yang memberikan hak suaranya di 456 TPS.

Pilkades serentak Kabupaten Bekasi diiikuti 16 desa yaitu Desa Setia Mulya dan Desa Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya, Desa Telaga Murni.

Desa Telajung dan Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat, Desa Cikarang Kota, Desa Karang Harja dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Cikarang Utara.

Kemudian Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia, Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya, Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong.

Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Wibawa Mulya Kecamaran Cibarusah.

Serta Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan dan Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved